SATELITNEWS.ID, JAKARTA–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS). Vonis itu dijatuhkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis kepada HRS jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun. Vonis yang sama juga dijatuhkan untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan,” imbuhnya seperti diberitakan jawapos.com.
Majelis Hakim menilai HRS dan kawan-kawan tidak terbukti dalam melakukan penghasutan. Mereka hanya terbukti melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Diketahui, HRS ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu HRS selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dia menjadi tersangka tunggal. HRS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI. Dalam kasus tersebut, Polri turut menetapkan tersangka kepada Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat, dan Hanif Alatas.
Terkait kasus kerumuman massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah untuk HRS. Rizieq divonis membayar denda Rp 20 juta, atau diganti pidana penjara 5 bulan.
“Menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis (27/5).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp 20 juta dengan ketemtuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan,” imbuhnya.
HRS terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun hal yang memberatkan vonis ini yakni karena Rizieq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menurunkan penularan Covid-19.
“Hal yang meringankan, terdakwa menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara, sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan menjaga kelancaran sidang ini,” jelas Suparman.
Hakim berpandangan Rizieq adalah tokoh agama. Dia memiliki banyak jamaah, sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi dikemudian hari untuk patuh kepada pemerintah bagi kemaslahatan masyarakat. Sementara itu, pihak Rizieq dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan tersebut. (jpg/gatot)