SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Tindakan pasangan suami istri (Pasutri) BS dan FM benar-benar biadab. Keduanya menyekap dan menjual A (16) gadis di bawah umur kepada pria hidung belang. Kasus tindak pidana perdagangan orang itu terungkap setelah A berhasil diselamatkan oleh keluarganya dari kos-kosan di Gang Bhineka, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (30/5) malam.
Paman korban, S, menceritakan penyekapan yang dilakukan BS dan FM terbongkar setelah kakak korban E menerima pesan singkat yang berisikan alamat. A memberitahukan kakaknya alamat tempat dia disekap.
“Dia mengasih kabar kepada ponakan saya (kakak korban). Kemudian dicari tuh alamatnya. Enggak tahunya alamatnya ada di belakang BCA Ciputat. Ditelusuri ketemu ada sih A di sana berada di dalam kos-kosan,” ungkapnya.
Namun, dari penuturan S, di saat kakak korban sudah sampai lokasi dan menanyakan keberadaan adiknya, pelaku menyebut jika korban sudah tidak ada.
“Mulanya sempat bilang tidak ada A,” imbuh S.
Akan tetapi, ketika kakak korban memaksa untuk memasuki kosan terduga pelaku, muncul suara yang berasal dari dalam lemari. Saat ditemui, korban A sudah dalam kondisi penuh luka lebam.
“Sempat diumpetin di dalam lemari. Itu kejadiannya malam sekitar jam 10 atau 11. Wajahnya A lebam, sempat disambit pakai batu juga, untungnya tidak kena. Bibirnya berdarah. Hidung berdarah takutnya hidungnya patah, tapi saya belum tahu hasil visumnya,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, kemarin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pasangan suami istri ini, bahwa para tersangka juga menjual korban kepada pria hidung belang.
“Awalnya sih jualan, jualan yang anak itu. Sudah berlangsung, sudah beberapa kali. Sudah beberapa kali, dua, tiga kali dijual sama itu (pelaku),” kata Iman saat dikonfirmasi, Senin (31/5).
Iman menjelaskan jika pasutri tersebut mempunyai peran masing-masing. Sang suami memiliki peran mencari pembeli atau hidung belang. Kemudian, sang istri memiliki peran menyiapkan A untuk melayani pria hidung belang.
“Suaminya bagian nyari pembeli, nyari pengguna. Istrinya yang menyiapkannya. Kalau saya sih dapat laporan itu berkaitan dengan itunya saja, penjualan si anak itu, eksploitasi seks lah, dijual diri ya,” paparnya.
Kini, tersangka pasutri yang telah diamankan di Polres Tangsel dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “(Tersangka) kita kenakan TPPO,” imbuh Iman.
Ketika ditanya, mengenai penganiayaan yang dilakukan pasutri terhadap A, Iman belum bisa memastikan dan masih dalam penyelidikan.
“Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya kita ini, kita junctokan. Karena tersangka baru diamankan tadi sore, masih kita periksa,” tandasnya.
BS dan FM pasang suami istri (Pasutri) yang menjadi pelaku penyekapan gadis A (16) dan akan dijual ke pria hidung belang disebuah kos-kosan kawasan Gang Bhineka, Ciputat, Tangsel diketahui baru menempati kos-kosan selama tiga hari. Hal itu diketahui, dari salah seorang warga, Lina (54).
“(Untuk kejadian penyekapan) enggak lihat, cuman yang saya tahu itu pelaku ngekos disini baru tiga hari,” kata Lina di Gang Bhineka, Ciputat, Tangsel, Rabu (1/6).
Lebih lanjut, Lina tidak tahu banyak keseharian pasutri yang menjadi penyekapan. Namun, ia melihat sebelum diketahui menyekap seorang gadis pada Sabtu (29/5) lalu, situasi kos-kosan BS dan FM ramai dengan pria.
“Malam Sabtu, saya bangun pagi jam 4 itu ramai banget, cowo semua yang cewe cuman satu si (FM) pelakunya. Lagi pada ketawa-ketawa. Nah pas kejadian, malamnya (pelaku) lagi pangku-pangkuan di teras depan kos-kosannya itu jam setengah 10 malam,” tambah Lina.
Mengetahui adanya kejadian penyekapan yang dilakukan BS dan FM serta menjual gadis, Lina mengaku kaget dan khawatir akan keamanan di lingkungannya.
“Jujur saja, saya sebagai warga melihat kos-kosan itu sudah mengganggu lingkungan sini. Karena sering sebelum kejadian ini, ada yang berkelahi, pernah juga ada yang kos di situ bukan suami istri itu menipu ibu saya. Banyak deh kejadiannya. Kadang berantem teriak-teriak warga keluar semua,” paparnya.
Lina juga menyayangkan, sikap pemilik kos-kosan yang seolah-olah membiarkan pasangan bukan suami istri menempati kos-kosannya.
“Sekarang gini, yang punya kosan aja, saya tanya tau enggak tuh identitas pelaku, enggak punya. Nah, seharusnya kan orang kalau mau ngekos gitu dimintain identitas dong. Karena awal-awalnya sudah sering kosan ini orang yang bukan suami istri banyak yang kos. Sudah banyak orang yang bukan suami istri tapi ngekos di situ,” pungkasnya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus perdagangan anak di bawah umur itu. Ketua LPA Tangsel Isram mengatakan kasus ini sudah termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami menduga eksploitasi secara ekonomi anak di bawah umur ada di kasus ini dan pasti korbannya lebih dari satu,” ujar Isram Selasa, (1/6/2021).
Selain itu, Isram juga mengatakan bahwa dibalik kasus ini pasti ada jaringan lainnya dari pelaku. Hal ini lumrah dijadikan sebagai mata pencaharian dan bisnis yang cukup menggiurkan, karena korban dibawah umur maka pelaku bisa dijerat pasal 83 Juncto, pasal 88 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak serta ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Anak berusia ABG sangat rentan dijadikan korban kebiadaban para pelaku, semua elemen mari kawal proses hukum kasus ini. Pelaku bisa terkena ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.(mg4/jarkasih/dra/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post