Rabu, 20 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Banten Region

Gubernur Banten Kembali Memperpanjang PPKM Mikro, Berlaku Sejak 1 Sampai 14 Juni 2021

Oleh Mardiana
Jumat, 4 Jun 2021 07:55 WIB
Rubrik Banten Region, Pemprov Banten
Gubernur Banten Kembali Memperpanjang PPKM Mikro, Berlaku Sejak 1 Sampai 14 Juni 2021

Gubernur Banten Wahidin Halim. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG–Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), lagi – lagi memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, terhitung tanggal 1 sampai 14 Juni 2021.

Hal itu, tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat RT (Rukun Tetangga), yakni Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian, dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala,” kata Gubernur, Kamis (3/6).

Menurutnya, Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua rumah, dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria, jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif, dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya yaitu, dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

BeritaTerbaru

Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, sidak ruangan di Setda Kabupaten Serang, Selasa (19/5/2026). (ISTIMEWA)

Sidak Lingkungan Setda, Bupati Zakiyah Minta Pegawai Tata Ruangan Kerja Dengan Rapi

Selasa, 19 Mei 2026 16:11 WIB
IMG_20260519_160354

Prajurit Yonif TP 840/GS Dilatih Perakitan Jembatan Bailey

Selasa, 19 Mei 2026 16:07 WIB
Gubernur Banten Andra Soni Nyatakan DOB Cilangkahan Paling Siap

Gubernur Banten Andra Soni Nyatakan DOB Cilangkahan Paling Siap

Selasa, 19 Mei 2026 06:38 WIB
Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Pemkab Lebak Keluarkan Surat Edaran, ASN Wajib Pilah Sampah

Senin, 18 Mei 2026 19:57 WIB

“PPKM Mikro dilakukan, melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/ RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda,  Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” paparnya.

Posko tingkat Desa dan Kelurahan, menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi yaitu, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Dalam melaksanakan fungsinya Posko tingkat Desa atau Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam instruksi tersebut juga dikatakan, PPKM Mikro dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work from Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Walikota, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk restoran, dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk pusat perbelanjaan/mall dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%  yang pengaturannya  ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau  Peraturan Bupati/Walikota. Untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat; dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 pada Hari Libur/Hari Libur Nasional Tahun 2021 Gubernur menintruksinakan Pemerintah Kabupaten/Kota mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan,  mengurangi mobilitas)  dan 3T (testing, tracking dan treatment).

Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat difasilitas umum/tempat wisata/taman berbayar dan indoor, diwajibkan untuk menerapkan screening test antigen/genose. Untuk outdoor, dilakukan penerapan protokol kesehatan ketat.

Khusus untuk wilayah yang masuk dalam Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/ taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah  Daerah berkoordinasi dengan Satgas  Penanganan COVID-19 Daerah. Dan apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan.

“Kemudian, dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota, tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu. Maka harus dilakukan karantina, selama 5 hari di  posko Desa/Posko Kelurahan, dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut,” imbuhnya. (rls/mardiana)

Tags: Gubernur Banten Wahidin HalimPPKM Mikrosatgas penanganan covid-19
Share3TweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Haerofiatna. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang Akan Biayai Korban Pencabulan Di Kramatwatu

Senin, 18 Mei 2026 19:05 WIB
407 Pelajar SD dan SMP di Lebak Adu Prestasi dalam Ajang O2SN
Banten Region

407 Pelajar SD dan SMP di Lebak Adu Prestasi dalam Ajang O2SN

Senin, 18 Mei 2026 18:59 WIB
Pemilihan Duta Genre Kabupaten Pandeglang.(ISTIMEWA)
Banten Region

DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang Gelar Pemilihan Duta Genre

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo. (ISTIMEWA)
Banten Region

DPRD Minta Pemprov Matangkan Kenaikan Pajak MBLB, Agar PAD Bertambah

Senin, 18 Mei 2026 17:00 WIB
Tim aparat setempat, mengevakuasi korban diduga gantung diri, di Kampung Kedaleman, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin, (18/5/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Warga Kibin Kabupaten Serang Ditemukan Gantung Diri Di Rumahnya

Senin, 18 Mei 2026 16:51 WIB
PENANDATANGANAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki (kanan), menyaksikan penandatanganan berita acara usulan pemberian penghargaan karena berhasil mengamankan arus mudik Lebaran 2026. (ISTIMEWA)
Banten Region

Berhasil Amankan Arus Mudik, Polda Banten Diusulkan Dapat Penghargaan

Senin, 18 Mei 2026 16:41 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam

Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam Ciptaan

Kamis, 14 Mei 2026 20:13 WIB
KPAI Catat 426 Kasus Anak

KPAI Catat 426 Kasus Anak

Senin, 18 Mei 2026 16:37 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Empat Bulan, 12.536 Warga Lebak Pindah Kependudukan

Empat Bulan, 12.536 Warga Lebak Pindah Kependudukan

Minggu, 17 Mei 2026 16:24 WIB
Sosok Kevin Gusnadi, Pria Yang Disebut Gandengan Baru Ayu Ting Ting

Sosok Kevin Gusnadi, Pria Yang Disebut Gandengan Baru Ayu Ting Ting

Senin, 18 Mei 2026 17:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.