Minggu, 14 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

PT. Freetrend Digugat Buruh ke PN Tangerang

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Jumat, 4 Jun 2021 09:28 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
PT. Freetrend Digugat Buruh ke PN Tangerang

BERJUANG: Enam orang buruh PT.Freetrend didampingi Kuasa Hukum Hendri Yansah. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Sebanyak 6 orang buruh PT. Freetrend kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (3/6). Gugatan buruh pabrik alas kaki “New Balance” yang berlokasi di Kawasan Industri Cidurian Balaraja ini, diduga terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Ya benar, hari ini kami sudah daftarkan gugatan PMH terhadap PT. Freetrend ke PN Tangerang, melalui sistem pendaftaran perkara secara online atau e-court,” ungkap Akhmad Suhardi, Kuasa Hukum buruh kepada wartawan, siang tadi.

Menurutnya, gugatan PMH dilayangkan mengingat penutupan atau pembubaran  perusahaan milik pengusaha asing asal Taiwan tersebut, diduga dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses hukum  sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 40/2007, Tentang Perseroan Terbatas (PT).

Manajemen PT. Freetrend diketahui hanya melakukan penutupan atau pembubaran perusahaan pada 31 Juki 2020 silam, atas  dasar hasil audit dari Kantor Akuntan Publik. Sedangkan, hasil audit yang dijadikan dasar penutupan atau pembubaran perusahaan itu tidak secara spesifik menyatakan bahwa perusahaan merugi seperti yang didalilkan oleh mereka.

Tim auditor dalam laporannya hanya mengeluarkan opini “Tidak Menyatakan Pendapat atau Disclaimer of Opinion”. “Dalam Pasal 142 UU PT secara jelas mengatur tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum, maka perusahaan harus melakukan proses likuidasi melalui Pengadilan Negeri sesuai domisili perusahaan. Mekanisme ini tidak ditempuh, mereka hanya mengeklaim rugi sehingga menutup atau membubarkan perusahaannya secara sepihak,” kata Suhardi.

Senada dikemukakan Hendri Yansah, Kuasa Hukum buruh lainnya, ada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penutupan atau pembubaran perusahaan dan dijadikan sebagai Tergugat dalam perkara itu, diantaranya PT. Freetrend, Pimpinan Unit Kerja PSP-Serikat Pekerja Nasional (PUK SPN) PT. Freetrend, PUK SPTSK Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PT. Freetrend dan PUK Serikat Buruh Karya Utama (SBKU) PT. Freetrend.

Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Siapkan Ruang Dialog Buruh Pasca May Day 2026

Para Tergugat itu, ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum, karena patut diduga adanya persengkokolan jahat dalam pengambilan kesepakatan bersama atau keputusan terkait penutupan atau pembubaran perusahaan hingga berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 8.783 buruh yang bekerja di PT. Freerend.

“Penutupan perusahaan ini hanya akal-akalan mereka saja. Sebab, prosesnya dilakukan sangat mudah dan singkat cuma sekitar 3 bulan doang langsung dikeluarkan pengumuman PHK massal. Dan, perusahaan hanya membayar pesangon satu kali ketentuan, yakni sebesar Rp800 miliar. Sedangkan, jika melalui proses yang benar menurut aturan hukum, penutupan atau pembubaran perusahaan itu memakan waktu hingga 1,5 tahun dan prosesnya juga cukup sulit,” ujarnya.

BeritaTerbaru

IMG-20260612-WA0023

Bea Cukai Banten Sita 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal, Tetapkan 1 Tersangka

Jumat, 12 Jun 2026 18:34 WIB
IMG-20260612-WA0020

Polsek Serpong Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas di Wilayah

Jumat, 12 Jun 2026 16:50 WIB
Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Desak Penetapan Tersangka Kasus Pencemaran Cisadane

Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang Desak Penetapan Tersangka Kasus Pencemaran Cisadane

Jumat, 12 Jun 2026 16:44 WIB
Sempat Kabur ke Bandung, Terduga Pelaku Tabrak Lari Tokoh Pramuka Tangerang Ditangkap

Sempat Kabur ke Bandung, Terduga Pelaku Tabrak Lari Tokoh Pramuka Tangerang Ditangkap

Jumat, 12 Jun 2026 16:34 WIB

Lebih lanjut Hendri menuturkan, penutupan PT. Freetrend yang diduga dilakukan hanya akal- akalan itu dianggap cukup beralasan. Pasalnya, jauh hari sebelum menutup PT Freetrend, pemiliknya diketahui telah menyiapkan perusahaan baru bermana PT. Long Rich Indonesia yang berlokasi di daerah Cirebon-Jawa Barat.

Hal itu, dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisil Usaha (SKDU) atas PT. Long Rich Indonesia yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sentul dan Camat Balaraja, dimana alamat domisili dan nama pemiliknya sama dengan PT. Freetrend.

“Kami anggap penutupan perusahaan ini tidak sah menurut hukum. Saat ini saja kami dapat infonya PT. Freetrend masih beroperasi kok. Untuk itu, perusahaan wajib membayar hak-hak normatif buruh, seperti upah pokok, Tunjangan Hari Raya dan lainnya,” tegas Hendri.

Diketahui, beberapa bulan lalu para buruh ini telah menggugat PT. Freetrend ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang- Banten, terkait PHK secara sepihak.  Kini, proses penanganan perkara itu telah memasuki tahapan “Kesimpulan” dan hanya menunggu putusan dari Majelis Hakim PHI pada 7 Juni 2021 mendatang. (aditya)

Baca Juga: May Day 2026, Polda Banten Tekankan Stabilitas dan Dialog dalam Hubungan Industrial

Tags: buruhgugatanperbuatan melawan hukum
Share5TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Bupati Tangerang Hadiri Kelulusan Siswa Sekolah Genius di Curug
Edukasi

Bupati Tangerang Hadiri Kelulusan Siswa Sekolah Genius di Curug

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB
IMG-20260607-WA0042
Kabupaten Tangerang

Terduga Truk Penabrak Tokoh Pramuka Tangerang Teridentifikasi

Jumat, 12 Jun 2026 16:19 WIB
Bupati Tangerang Pastikan Program RTLH Tepat Sasaran
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Pastikan Program RTLH Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 16:14 WIB
IMG-20260612-WA0011 (1)
Edukasi

Antisipasi Polemik SPMB 2026/2027, Dindikbud Tangsel Komitmen Transparan, dan Akuntabel

Jumat, 12 Jun 2026 15:37 WIB
HL
Kota Tangsel

Pengawasan MBG Diperketat, Baru 15 SPPG di Tangsel Punya SLHS

Jumat, 12 Jun 2026 15:25 WIB
PALING BAWAH
Kota Tangsel

Muthmainah Tinggalkan Jabatan Ketua DPC PKB Tangsel Terpilih

Jumat, 12 Jun 2026 15:17 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Tak Butuh Maaf Sarwendah, Ruben Onsu Lewat Kuasa Hukum: Yang Penting Ketemu Anak!

Tak Butuh Maaf Sarwendah, Ruben Onsu Lewat Kuasa Hukum: Yang Penting Ketemu Anak!

Senin, 8 Jun 2026 13:06 WIB
Ketua PC PMII Pandeglang, Khoerul Muslim. (ISTIMEWA)

PC PMII Pandeglang Desak Audit Menyeluruh Terhadap SPPG

Minggu, 7 Jun 2026 16:54 WIB
Realisasi Pajak Daerah Lampaui Target, Pundi-pundi Pemkab Tangerang Makin Tebal

Realisasi Pajak Daerah Lampaui Target, Pundi-pundi Pemkab Tangerang Makin Tebal

Senin, 8 Jun 2026 16:02 WIB
BERSIHKAN SAMPAH – Sejumlah unsur gabungan, bergotong-royong membersihkan sampah di aliran Sungai Cibanteng, Serang. (ISTIMEWA)

Tumpukan Sampah Sempat Menyumbat Aliran Sungai Cibanten Serang

Minggu, 7 Jun 2026 16:35 WIB
Demo Tuntut Usut Dugaan Korupsi BGN dan Evaluasi Total MBG di Kota Tangerang

Demo Tuntut Usut Dugaan Korupsi BGN dan Evaluasi Total MBG di Kota Tangerang

Rabu, 10 Jun 2026 20:35 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.