SATELITNEWS.ID, SETU— Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) menyatakan, paparan radiasi di Perumahan Batan Indah, Kelurahan Kademangan Kecamatan Setu sudah turun drastis. Angka paparan terakhir berada di level 2 microsievert per jam.
Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan membandingkan dengan paparan di awal temuan, yakni 150 microsievert per jam. Hasil clean up sejauh ini, tanah terkontamasi radioaktif yang dikeruk sudah mencapai 400 drum. Penurunan signifikan itu tak terlepas dari kerja keras dan kerja sama Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) selama dua minggu terakhir. Sesuai permintaan Bapeten, Batan terus berupaya melakukan clean up dan dekontaminasi di kawasan yang terkontaminasi radioaktif.
“Hingga kemarin proses clean up, kita telah mengambil tanah yang terindikasi terkontaminasi radioaktif dan sudah ada 400 drum yang kita bawa ke sini,” jelas Anhar dalam jumpa pers, di Gedung 71 kawasan Puspitek, Kecamatan Setu, Jumat (28/2).
Hingga saat ini, Batan masih terus mengupayakan clean up tanah yang terpapar radioaktif jenis cesium 137 (Cs) itu. “Masih terus kita lanjutkan sampai nanti Bapeten menyatakan itu clear,” ujar Anhar.
Ambang normal paparan radiasi adalah 0,3 microsievert per jam. Meski sudah menurun drastis, paparan radiasi di area kosong perumahan itu masih di atas ambang normal.
Setelah bersih dari Cs 137, lahan di perumahan Batan Indah itu akan diubah menjadi ruang terbuka hijau. “Setelah lahan itu tidak lagi memiliki paparan lebih dari batas ambang normal, nanti bisa dijadikan taman dengan beberapa macam bunga atau yang lain. Ini nanti akan kita diskusikan juga dengan Bapeten,” ucap Anhar.
Terkait kepemilikan Cs 137, Anhar membenarkan jika SM yang ditangkap tim Gegana Brimob Polri adalah pegawai Batan. ”Betul, warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif tersebut saat ini masih berstatus pegawai aktif di Batan. Menimbang status bersangkutan dimata hukum, pihak Batan menunggu keputusan dari kepolisian,” ujarnya.
SM merupakan pemilik rumah Blok A Nomor 22, Perumahan Batan Indah, Kelurahan Kademangan Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan yang ditemukan zat radioaktif. Pihaknya sepenuhnya akan mendukung penuh upaya polisi untuk mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan radioaktif ilegal. “Siapapun yang memiliki, menggunakan, menyimpan secara tidak sah tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” terangnya.
Namun perlu ditegaskan, menurut Anhar, pihaknya secara intitusi tidak pernah mengizinkan para pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah atau ilegal, terlebih lagi untuk kepentingan pribadi. “Diluar kedinasan apa yang dilakukan pegawai adalah tanggung jawab pribadi,” tutupnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post