SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi menyebutkan, PT Xing-xing Steel telah melanggar akta perjanjian kontrak. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Kordinasi (Rakor) antara pihak industri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni DLHK, DPMPTSP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Disnaker serta Kades Pasar Kemis, di Ruang Kerja Kasatpol PP, Jumat (28/2).
“PT Xing-xing Steel ini sudah melanggar perjanjian, karena di dalam akta kontrak antara pemilik lahan (PT Sumatra) dan penyewa lahan (PT Xing-xing Steel) tertulis, di area itu tidak boleh ada aktivitas pabrik yang berbahaya. Sementara PT Xing-xing Steel ini kan berbahaya,” kata Bambang Mardi kepada Satelit News, Jumat (28/2).
Menurut Bambang, dalam Rakor kali ini, pihaknya ingin menyamakan pemikiran dan persepsi dari OPD terkait dan pihak Desa Pasar Kemis. Lanjutnya, bahwa terkait PT Xing-xing Steel ini harus ditindak lanjut dari semua aspeknya. Pasalnya, banyak masalah yang dilakukan PT Xing-xing Steel, diantaranya terkait ketenagakerjan, aspek perizinan, aspek lingkungan dan lain sebagainya.
“Rakor kita kali ini untuk menyamakan langkah dan pemikiran, karena memang banyak masalah, dari aspek ketenagakerjaannya, lingkungan, perizinannya dan sebagainya,” katanya.
Bambang mengatakan, pada Senin (2/3) mendatang, pihaknya bersama dengan dinas terkait, akan meninjau langsung ke lokasi pabrik di Kampung Picung RT 04/RW 05, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis. Menurutnya, PT Xing-xing Steel ini memiliki tenaga kerja sebanyak 150 sampai 200 orang, dan 22 diantaranya warga negara asing.
“Nanti hari Senin kita akan ke sana untuk membulatkan keputusan. Tenaga kerjanya kurang lebih 150 sampai 200 orang, 22 diantaranya warga negara asing,” jelasnya.
Kepala Seksi Bina Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi atau meminta untuk menghentikan kegiatan untuk sementara waktu kepada pihak PT Xing-xing Steel. Menurutnya, PT Xing-xing Steel ini memiliki pelanggaran yang sangat komplit.
“Kita akan memberikan sanksi administrasi atau penghentian untuk sementara waktu. Pelanggarannya komplit juga, dari pencemaran udaranya ada, dari pengolahan limbah B3-nya ada, terus proses pencemaran air juga ada,” jelasnya.
Kepala Desa Pasar Kemis, Haetomi mengatakan, jika memang terbukti melanggar aturan, maka harus ditindak tegas. Pihaknya selalu mendukung tindakan-tindakan tegas OPD terkait.
“Kalau saya, jika memang para pengusahanya ini memang nakal, ya harus ditindak tegas,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post