SATELITNEWS.ID, SERPONG—Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menetapkan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun 2021, Kamis (10/6/2021). Rita telah dikirimkan ke Lapas Wanita Tangerang untuk ditahan selama 20 hari. Kepala Kejari Tangerang Selatan Aliansyah mengungkapkan proses penyidikan belum selesai serta pihaknya masih menyelidiki aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
“Kita lihat nanti. Masih kita selidiki aliran dananya. Nanti kita tindaklanjuti-kemana kemananya,”ungkap Kajari Tangsel Aliansyah dalam konferensi pers, Kamis (10/6/2021).
Kajari mengungkapkan penahanan terhadap Rita Juwita dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Aliansyah menegaskan penetapan Ketua KONI Tangsel Rita Juwita sebagai tersangka berdasarkan alat bukti serta pengembangan penyidikan dari tersangka pertama Bendahara KONI Tangsel, Suharyo. Kajari menyatakan Suharyo dan Rita Juwita bertanggungjawab atas manipulasi laporan keuangan dana hibah KONI Tangsel tahun 2019.
“Tim penyidik Kejari telah melakukan pengembangan penyidikan perkara atas nama tersangka Bendahara KONI Suharyo pada 4 Juni 2021. Lalu tim penyidik melakukan pengembangan kembali, sehingga pada hari ini kami menetapkan inisial RJ menjabat sebagai ketua KONI Tangsel tahun 2019 ,” ujar Aliansyah.
Menurut Kajari, modus yang dilakukan yakni memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangsel tahun 2019. Kerugian Negara yang dialami akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Angka kerugian berdasarkan perhitungan Inspektorat Tangsel.
“Kita sudah melihat siapa yang bertanggungjawab terhadap kerugian keuangan negara ini. Makanya ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga dan layak ditetapkan sebagai tersangka. Peran mereka sama atau saling keterkaitan. Saat ini mereka berdua yang harus bertanggungjawab,”ungkap Kajari.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum Dengan Kejari
Rita diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang 31 99 Sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP pasal 3 pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang akan diterima adalah selama 1 tahun hingga 4 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Tangsel kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel, tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,1 miliar. Kali ini Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, Kamis (10/6/2021). (mg4/gatot)
