Senin, 26 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

PPKM Mikro di Banten Diperjanjang, Zona Kuning dan Zona Merah Wajib WFH

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Kamis, 17 Jun 2021 10:28 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
PPKM Mikro di Banten Diperjanjang, Zona Kuning dan Zona Merah Wajib WFH

Gubernur Banten Wahidin Halim. (DOK/SATELITNEWS.ID)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Gubernur Wahidin Halim kembali memperpanjang status PPKM Mikro sejak tanggal 15 sampai dengan 28 Juni 2021.  Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 13 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

PPKM Mikro diperpanjang dengan tetap mempertimbangkan kriteria zonasi di tingkat RT atau Rukun Tetangga, yakni Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendaliannya yaitu dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dalam intruksi itu juga disebutkan bahwa untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.

Baca Juga: WFH Tiap Jumat Diperpanjang, Insentif Kuartal II Dipersiapkan

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, bagi kabupaten/kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline).

Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BeritaTerbaru

Pemuda Tewas Kecelakaan Tunggal di Gading Serpong, Luka Berat di Kepala

Pemuda Tewas Kecelakaan Tunggal di Gading Serpong, Luka Berat di Kepala

Minggu, 25 Okt 2026 21:55 WIB
Diduga Salahgunakan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu, Anggota Polresta Tangerang Terancam Sanksi Etik

Diduga Salahgunakan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Bos Jamu, Anggota Polresta Tangerang Terancam Sanksi Etik

Minggu, 25 Okt 2026 21:51 WIB
Empat Perkara Narkoba Diungkap Polres Lebak, 8 Orang Diamankan

Empat Perkara Narkoba Diungkap Polres Lebak, 8 Orang Diamankan

Minggu, 25 Okt 2026 18:53 WIB
Program Pipanisasi Kodim Lebak, Sasar 320 Hektare Sawah

Program Pipanisasi Kodim Lebak, Sasar 320 Hektare Sawah

Minggu, 25 Okt 2026 16:21 WIB

Untuk restoran, dilakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk pusat perbelanjaan/mall dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Demikian pula dengan kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati/Walikota.

Untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dizinkan dibuka maksimal 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat; dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Selanjutnya, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 pada Hari Libur Tahun 2021 Gubernur mengintruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) dan 3T (testing, tracking dan treatment).

Baca Juga: Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman berbayar dan indoor, diwajibkan untuk menerapkan screening test antigen/genose. Untuk outdoor, dilakukan penerapan protokol kesehatan ketat.

Khusus untuk wilayah yang masuk dalam Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/ taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Dan apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan.

“Kemudian, dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu maka harus dilakukan karantina selama 5 hari di posko Desa/Posko Kelurahan dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut,” demikian point dalam keputusan yang dibuat oleh WH. (rus/bnn/gatot)

Tags: Gubernur Banten Wahidin Haliminstruksiperpanjangan ppkm mikropositif covid-19wfh
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

VERIFIKASI DAN VALIDASI -- Kepala Diskoperindag Pandeglang Rd. Goenara Daradjat, melakukan verifikasi dan validasi bangunan KDKMP Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, yang mengalami kerusakan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Hasil Verval DKUPP Pandeglang, 7 Bangunan KDKMP Dinyatakan Rusak dan Tak Layak

Minggu, 25 Okt 2026 15:36 WIB
Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas
Headline

Ironi Miras Beredar dekat Kantor Kecamatan Cibodas

Minggu, 25 Okt 2026 15:09 WIB
MENYAMPAIKAN MATERI : Kepala Dinas Ketapang Nasir M Daud (kanan), menyampaikan materi mengenai potensi dan ketersediaan pangan di Provinsi Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemerintah Berperan Strategis Memperkuat Sistem Pangan dari Hulu ke Hilir

Minggu, 25 Okt 2026 14:31 WIB
MEMERIKSA JALAN : Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo (tengah), bersama masyarakat komplek memeriksa jalan makam, yang sudah selesai dibangun. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tampung Aspirasi Masyarakat, Eko Susilo: Dari Rakyat untuk Rakyat

Minggu, 25 Okt 2026 14:20 WIB
MENYAPA WARGA : Gubernur Banten Andra Soni, menyapa warga di acara Pasar Keuangan Rakyat (PKR) Banten 2026, Sabtu (24/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

1,2 Juta Investor Masuk Banten, Gubernur Andra: Ini Modal Untuk Terus Dikembangkan

Minggu, 25 Okt 2026 14:09 WIB
KUNKER -- Jajaran Diskominfosantik Kabupaten Serang, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Bandung, belum lama ini. (ISTIMEWA)
Banten Region

Diskominfosatik Kabupaten Serang Luncurkan Layanan Darurat 112

Minggu, 25 Okt 2026 14:02 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Rumah dan Bengkel Mobil Terbakar di Serpong, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Rumah dan Bengkel Mobil Terbakar di Serpong, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 18:53 WIB
Preview Bournemouth vs AC Milan, Kembalinya Amorim

Preview Bournemouth vs AC Milan, Kembalinya Amorim

Rabu, 21 Okt 2026 18:49 WIB
Dukung Penambahan Anggaran Sekolah Gratis di Banten, Yeremia: Harus Direncanakan Secara Matang

Dukung Penambahan Anggaran Sekolah Gratis di Banten, Yeremia: Harus Direncanakan Secara Matang

Senin, 19 Okt 2026 11:47 WIB
3 Hari Terbakar, Api Masih Membara di Kawasan Pergudangan Jatiuwung

Kebakaran Besar Hanguskan 9 Gudang di Jatiuwung

Selasa, 20 Okt 2026 17:10 WIB
DITEMUKAN WARGA - Sosok bayi laki-laki, ditemukan warga di dalam kantung plastik berwarna merah, di Pantai Bunda, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Heboh, Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Pesisir Pantai Bunda Panimbang Pandeglang

Senin, 19 Okt 2026 15:50 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.