SATELITNEWS.ID, SERPONG—Lima orang anggota Badan Pengurus Harian (BPH) KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (17/6/2021). Pemanggilan terkait penyidikan yang masih dikembangkan dari sebelumnya telah ditetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2019.
“Ada. Hari ini lima orang,” kata Kasie Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas usai acara pemusnahan barang bukti pidana umum di kantornya, Kamis (17/6/2021).
Pihaknya memastikan penyidikan lanjutan dilakukan secara maraton. Hingga kini sudah 80 orang pengurus cabang olahraga termasuk BPH telah diperiksa atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp1,1 miliar lebih tersebut.
“Artinya ya keterangan bagaimana kejadian, telusuri aliran dana. Hampir semua pas saat tahap penyelidikan sudah semua, tinggal pematangan lagi,” terang Ate.
Ketika ditanya soal beredarnya isu bahwa pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangsel juga kecipratan aliran dana hibah APBD dari total Rp7,8 miliar, Ate menegaskan jika hingga kini tersangka belum menyampaikan terkait hal itu. Dia menegaskan bahwa peranan Dispora sebagai verifikator usulan dan hibah.
Penetapan tersangka didasari oleh alat bukti permulaan yang cukup pada saat untuk dilakukan penyidikan. “Siapapun jika ada bukti permulaan yang cukup harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena yang tau kan pelaku, aliran dana kemana aja, kemana uangnya dan untuk siapa saja,” tegas Ate.
Diketahui, jaksa telah menetapkan Ketua Umum KONI Tangsel Rita Juwita dan Bendahara Umum Suharyo sebagai tersangka dan keduanya telah dijebloskan ke sel penjara. (jarkasih)