SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang menyebutkan ada 22 ribu unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tahun ini melalui Program Gebrak Pakumis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengucurkan anggaran Rp 20 miliar untuk perbaikan 1.000 unit seperti tahun lalu.
“Jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Tangerang mencapai 22 ribu unit,” ujar Ketua Pelaksana sekaligus Kasi Peningkatan Kualitas Pemukiman (PKP) Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Heru Hendriansyah, usai menggelar Rapat Koordinasi Pendataan RTLH di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemkab Tangerang, Rabu (4/3).
Lanjut Heru, pada tahun anggaran 2019 lalu, ada 1.000 unit rumah tidak layak huni yang dibangun oleh pemerintah Kabupaten Tangerang melalui program Gebrak Pakumis. Kemudian di tahun ini, Dinas Perkim kembali menganggarkan Rp 20 miliar untuk perbaikan 1.000 unit Rumah Tidak Layak Huni. “Semoga pembangunan di tahun ini bisa berjalan dengan lancar,” harapnya.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah membenarkan, Dinas Perkim tetap menganggarkan dana perbaikan RTLH melalui Program Gebrak Pakumis atau Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat, Kumuh dan Miskin, sebesar Rp 20 miliar tahun ini. Menurutnya, tahun ini dana itu tidak termasuk Gebrak Pakumis Plus.
“Gebrak Pakumis dianggarkan Rp20 miliar seperti tahun lalu. Targetnya juga sama 1.000 unit RTLH. Namun anggaran itu tidak termasuk Gebrak Pakumis Plus, karena plusnya itu ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, seperti Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan lainnya,” ujarnya kepada Satelit News, kemarin.
Lanjut Iwan, plus dalam Program Gebrak Pakumis Plus artinya ada pemberdayaan lingkungan sosial ekonomi, yang merupakan program unggulan Kabupaten Tangerang dan tertuang dalam RPJMD 2019-2023. Kata dia, program tersebut sebelumnya hanya membangun dan membedah rumah saja, namun saat ini ditambah dengan pemberdayaan masyarakatnya, karena perekonomian masyarakat pun harus ditingkatkan.
“Saat ini Program Gebrak Pakumis ada plusnya. Ya plusnya itu adalah membangun lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakatnya. Jadi bukan hanya rumahnya saja yang kita bedah, tetapi ekonominya juga, agar masyarakat tersebut bisa tumbuh menjadi masyarakat yang sejahtera,” jelasnya.
Iwan menambahkan, kegiatan ini akan segera dilaksanakan. Dia berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan gambaran kepada camat, agar kiranya dapat memberikan dukungan kaitan dengan suksesnya kegiatan ini.
“Kita sosialaisasikan program ini, dengan harapan para camat bisa mendukung Program Gebrak Pakumis ini,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid berharap, dengan adanya tambahan dalam Program Gebrak Pakumis, perekonomian masyarakat di Kabupaten Tangerang bisa lebih meningkat dan bisa menjadi warga yang sejahtera.
“Saya berharap ini bisa kita pertajam beberapa komitmen. Sebelumnya Program Gebrak Pakumis ini mengacu kepada Perbup 42 Tahun 2016, pada saat itu Gebrak Pakumis yang lama hanya terkait dengan fisiknya saja dan dalam Perbub Nomor 63 Tahun 2019, ada tambahan plusnya yakni meningkatlan kesejahteraan masyarakatnya juga,” ucapnya.
Kasi Peningkatan Kualitas Pemukiman (PKP) Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Heru Hendriansyah menambahkan, pihaknya menginginkan masyarakat berpenghasilan rendah, yang akan menjadi sasaran Program Gebrak Pakumis Plus ini. Dia meminta agar UPK selaku pelaksana teknis di lapangan, harus benar-benar memahami aturan dan ketentuan yang telah diatur di dalam Peraturan Bupati. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post