SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Tujuh daerah di Provinsi Banten wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Hanya Kabupaten Pandeglang yang tidak wajib melaksanakan kebijakan tersebut.
PPKM diberlakukan di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang yang masuk ke dalam level 4 situasi pandemi. PPKM juga berlaku di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Serang dan Kota Cilegon yang berada di level 3 situasi pandemi.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan Pemkab Tangerang akan memberlakukan PPKM Darurat karena ditetapkan sebagai salah satu wilayah yang wajib menerapkan kebijakan tersebut. Saat ini Kabupaten Tangerang masuk dalam zona merah penyebaran pandemi Covid-19.
“Kita akan mempersiapkan instruksi mulai dari menyiapkan personel hingga aturan yang jelas mengenai PPKM Darurat ini” ungkap Zaki, Kamis (1/7/2021).
Zaki menyatakan Pemkab Tangerang akan mempersiapkan semua elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan untuk ikut serta bersama-sama mensosialisasikan PPKM Darurat.
“Ketika diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembako. Ini hasil dari rapat Forkopimda hari ini,” jelas Bupati Zaki.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini dilakukan lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktifitas industri baik esensial maupun non esensial begitu juga dengan perkantoran.
“Jadi nanti kita juga akan membicarakan tindakan-tindakan hukum lainnya, lebih kepada membuat efek jera masyarakat,” tutup Bupati.
Langkah serupa dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyampaikan, penerapan PPKM secara resmi diberlakukan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Hasil rapat Pemkot dengan Forkompimda, pihaknya memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat sesuai anjuran Pemerintah Pusat. Pemkot akan terbitkan Surat Edaran (SE) mulai Kamis 01 Juli untuk diberlakukan pada tanggal 3-20 Juli 2021.
“Barusan kami sudah melakukan pertemuan, rapat dengan seluruh Forkompimda Kota Tangerang Selatan, dengan seluruh kepala OPD Tangsel. Dari mulai pukul 13.00 WIB tadi kami mulai berkumpul menyelenggarakan rapat dan baru saja selesai,” tegas Benyamin Davnie saat konferensi di Balaikota Tangerang Selatan, Jalan Maruga Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat, Kamis (01/7/2021).
PPKM Darurat diberlakukan lantaran Kota Tangsel masuk dalam level 4 bersama dengan 44 daerah lainnya di Indonesia dengan memiliki nilai 4 dari hasil assesmen. Dalam kategori level 4 terdapat aturan pengetatan aktivitas, salah satunya seperti 100 persen Work From Home (WFH) untuk sektor non essential, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
Sedangkan, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Benyamin melanjutkan, beberapa hal yang diputuskan atau yang akan dilakukan kedepan adalah melihat pertimbangan bahwa kondisi Tangsel dalam penilaian di tingkat nasional masuk level 4. “Level 4 ini berarti bahwa kasus aktif memang kita di bawah 5.000,” ujarnya.
Saat ini, tingkat keterisian (ketersediaan) tempat tidur rumah sakit di bawah 30 persen. Kondisinya, tingkat keterisiaan atau BOR untuk ICU sudah 100 persen. Kemudian tingkat keterisian tempat tidur isolasi 87 persen.
“Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan bapak presiden Joko Widodo dan pengetatan PPKM darurat,” ujarnya.
Saat ini pihaknya menyiapkan infrastuktur pengaturannya, surat-surat dan lain sebagainya. Dalam PPKM darurat ini, pihaknya akan mengutip utuh apa yang diatur oleh Pemerintah Pusat.
Pada sektor esensial, yaitu sektor keuangan dan perbankan, sektor pasar modal, sektor sistem pembayaran, sektor teknologi informasi komunikasi, sektor perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal, sisanya work from home, dengan protokol kesehatan ketat.
Di sektor kritikal, yaitu energi dan SPBU, ada kantor PGN perusahaan gas negara. Di sektor kesehatan, keamanan, logistic, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, seprti jalan tol, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.
Lalu Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan shari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat dibuka 24 jam. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan pada 3-20 Juli 2021 ditutup sementara.
Pelaksanaan kegiatan makan, minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jalanan baik yang ada pada lokasi tersendiri seperti di pinggir jalan dan sebagainya maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away.
“Tidak menerima makan di tempat atau dine in. Termasuk misalnya pecel lele, rumah makan padang,” beber Benyamin.
Namun untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi, tempat konstruksi beroperasi 100 persen dengan prokes secara lebih ketat. Sementara tempat ibadah yaitu masjid, mushala, gereja, pure, vihara, kelenteng, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya seperti Taman Kota 1, Taman Kota 2, Community Center Pamulang, Taman Kota Jombang, Taman Kota lainnya dan beberapa fasilitas umum yang dimiliki pemerimtah kota dan swasta ditutup sementara.
Selanjutnya, kegiatan seni budaya, olahraga, social kemasyarakatan, seperti lokasi seni budaya, sarana olaharaga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Transportasi umum yaitu kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvesional maupun online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan prokes ketat.
Selanjutnya, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang, dengan prokes secara lebih ketat dan tidak menerapkan makanan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, pesawat, bis, kereta api, harus menunjukan kartu vaksin. “Di kita ada terminal bus Pondok Cabe, penumpang harus menunjukan minimal vaksin dosis 1 dan PCR H-2 atau antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh. Tetap memakai masker dengan ketat dan konsisten saat melaksanakan kegiatan, tidak diizinkan menggunakan faceshield tanpa menggunakan masker,” tegasnya.
“Kemudian pelaksanaan PPKM mikro di tingkat RT dan RW zona merah tetap dilakukan,” tambah Benyamin.
Pemerintah Kota Tangerang juga akan melaksanakan PPKM Darurat. Persoalan teknis terkait hal tersebut akan dibahas Jumat (2/6/2021).
“Belum ada pembahasan soal PPKM Darurat. Besok pagi baru dibahas,”ujar Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman. (alfian/irfan/mg4/jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post