SATELITNEWS.ID, SETU—Kota Tangerang Selatan saat ini memberlakukan PPKM darurat terhitung sejak tanggal 3 juli sampai dengan 20 Juli 2021. Ada beberapa ketentuan ataupun aturan terkait PPKM darurat tersebut.
Untuk saat ini ketentuan PPKM darurat bisa dikatakan lebih ketat terkait dengan mobilisasi masyarakat maupun para pelaku usaha. Karenanya harus dapat dilakukan kerja sama semua pihak untuk mendukung PPKM darurat tersebut.
Dalam rangka mendukung PPKM darurat ini Satgas Covid 19 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu,Kota Tangsel menghimbau sekaligus memberikan teguran kepada para pelaku usaha terkait aturan yang ada didalam peraturan walikota nomor 443/2227/Huk tentang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Darurat ini.
Karena untuk saat ini masyarakat terutama para pelaku usaha yang acuh terhadap aturan tersebut. Karena kondisi perekonomian saat ini tidak stabil karenanya para pelaku usaha terutama usaha kecil menengah masih banyak yang melakukan atau membuka usahanya di luar jam operasional yang telah ditentukan.
“Untuk itu kami turun bersama Binamas, Babinsa, Trantib Kecamatan Setu, Dinas Umkm, Dinas Parisiwisata dan juga Dinas Perhubungan melakukan sidak sekaligus sosialisasi terhadap para pelaku usaha dan juga titik keramain yang sering kali di jadikan tempat berkumpul para remaja,“ungkap Sekel Kelurahan Bakti Jaya Fiqri Yanuardi Putra, kemarin.
Fiqri mengungkapkan, setelah turun dengan forkopimda ternyata masih banyak pelaku usaha di wilayah Bakti Jaya yang tidak mematuhi PPKM darurat.
“Setelah kita turun ternyata banyak para pelaku usaha yang belum mengikuti aturan terutama para usaha kecil dengan alasan kalau take away lebih sedikit pendapatan mereka. Tetapi Alhamdulillah mereka mengerti akan kondisi saat ini,”singkatnya. (irm/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post