SATELITNEWS.ID, SERANG—Ketaatan masyarakat akan aturan PPKM Darurat dan protokol kesehatan (prokes) diklaim kian membaik pasca-penindakan pelanggar melalui tindak pidana ringan (tipiring) beberapa waktu yang lalu. Di sisi lain, mobilitas masyarakat Kota Serang justru kembali meningkat pasca-sepekan penerapan PPKM Darurat.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa pihaknya memberikan fokus yang khusus pada pelaksanaan aturan PPKM Darurat di tempat-tempat publik seperti pasar Rau. Sebab, pasar Rau menjadi sarana publik yang tidak ditutup, lantaran menjadi pusat perekonomian dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
“Untuk pasar Rau kami selalu patroli prokes. Karena memang pasar Rau merupakan pasar yang menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (12/7/2021).
Menurutnya, berdasarkan hasil patroli tersebut, masyarakat yang datang ke pasar Rau sudah sadar akan prokes. Namun memang, beberapa dari pembeli maupun pedagang terkadang tidak mematuhi prokes, sehingga diberikan teguran dan imbauan oleh pihaknya.
“Ada saja sih (pelanggaran prokes), cuma relatif mereka semua sudah patuh pakai masker. Paling kami imbau (masyarakat yang melanggar) untuk senantiasa mematuhi prokes, terutama memakai masker,” ucapnya.
Begitu pula dengan para pedagang dan pengusaha. Menurutnya, saat ini para pedagang dan pengusaha sudah menerapkan aturan selama masa pandemi Covid-19, yakni tidak menyediakan layanan makan di tempat. Mereka pun disebutkan telah mematuhi terkait jam operasional.
“Kalau pedagang, pengusaha cafe dan restoran sih sudah banyak yang patuh, yaitu tidak menyediakan makan di tempat dan jam operasional. Nanti kami akan pantau lagi, kalau ada lagi ya kami akan tindak,” tegasnya.
Ia mengatakan, peningkatan kesadaran masyarakat terkait dengan prokes dan aturan PPKM Darurat merupakan dampak dari penindakan tipiring bagi pelanggar prokes beberapa waktu yang lalu. Maka dari itu, pihaknya pun akan melakukan penindakan tipirin kembali, namun di tingkat kecamatan.
“Alhamdulilah ada peningkatan (kesadaran prokes dan aturan) pasca-penindakan tipiring, walau tidak signifikan. Nanti kami agendakan lagi tipiring di tingkat kecamatan. Nanti kami akan koordinasikan dengan satgas Covid-19 kecamatan,” terangnya.
Sementara itu, pada pekan kedua penerapan PPKM Darurat di Kota Serang, aktivitas masyarakat justru kembali meningkat. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat untuk wilayah Kota Serang. Padahal pada minggu lalu, aktivitas masyarakat turun hingga 21 persen. Namun di minggu ini aktivitas masyarakat hanya turun sekitar 15 persen.
Kabid Komunikasi dan Informasi Publik, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan dari index mobility yang dilakukan oleh pemerintah pusat, aktivitas masyarakat Kota Serang pada pekan kedua cenderung meningkat.
“Index mobility masyarakat pada Minggu lalu itu 21 persen aktivitas. Namun Minggu ini aktivitas masyarakat menjadi 15 persen, dimana mobilitas masyarakat kembali meningkat setelah sepekan lebih penerapan PPKM Darurat,” ujarnya.
Hari mengatakan, terjadinya peningkatan dalam evaluasi pemerintah pusat dikarenakan meningkatnya aktivitas masyarakat yang berada di dalam komplek. “Walaupun jalan-jalan dilakukan penyekatan, namun aktivitas masyarakat di pelosok dan komplek-komplek ternyata meningkat,” jelasnya.
Untuk menangani hal tersebut, pihaknya akan lebih memperketat aktivitas masyarakat dan akan melakukan patroli hingga ke pelosok.
“Berdasarkan arahan menko, bahwa satgas penegakan hukum dan pemerintah daerah harus lebih memperketat terkait dengan aktivitas masyarakat. Kemudian patroli seluruh wilayah pinggiran yang ada aktivitas masyarakatnya,” tandasnya. (dzh/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post