SATELITNEWS.ID, SERANG–RM (22), pengedar narkoba jenis pil hexymer dicokok personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dari tersangka pengedar pil koplo ini, petugas juga menyita barang bukti satu toples berisi pil hexymer, sebanyak 925 butir, uang hasil penjualan obat sebesar Rp 130 ribu, serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.
“Dari 925 butir pil hexymer yang kita sita, sebagian diantaranya sudah dijadikan paket-paket kecil masing-masing berisi 8 butir,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, Senin (2/8/2021).
Katanya, penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat, yang curiga jika tersangka merupakan pengedar narkoba. Berbekal informasi itu, Kamis (29/7/2021) malam, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jhonatan Sirait, ditugaskan melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka diamankan saat berada di rumahnya. Tersangka diamankan tanpa perlawanan, saat sedang beristirahat setelah mengedarkan narkoba,” tambah Kasat.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti ratusan pil hexymer dalam toples, yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Baca Juga: Baru Dua Bulan Bebas, Mantan Napi Kembali Diringkus Polisi
“Selain itu, turut disita uang hasil penjualan obat sebesar Rp 130 ribu, serta HP yang dijadikan alat komunikasi transaksi,” tandasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka RM mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis obat terlarang yang peruntukannya harus disertai resep dokter kitu. Motifnya, tersangka mengaku untuk tambahan sehari-hari, lantaran ia tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Motifnya, karena persoalan ekonomi. Selain menjual, tersangka juga mengaku kerap mengkonsumsinya,” tegasnya lagi.
Terkait barang bukti yang disita, lanjut Kasat, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari bandar yang ditemui di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Namun, tersangka tidak mengetahui lokasi tempat tinggalnya.
“Jadi tersangka mengaku, mendapatkan barang itu dari orang yang mengaku warga Balaraja. Namun RM tidak mengetahui lokasi tempat tinggalnya, karena transaksi dilakukan di areal terbuka,” pungkasnya.
“Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Baca Juga: 3 Mantan Warga Binaan Kembali di Bekuk Tim Satresnarkoba Polres Serang
























