SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA—Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali memperpanjang aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Namun dalam penerapan kali ini ada sejumlah aturan yang akan diubah.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, bahwa PPKM level 4 akan kembali diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang. Menurutnya, perpanjangan PPKM merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat. Namun dalam PPKM kali ini akan ada perubahan aturan, khususnya operasional pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
“Kita ikuti instruksi Pemerintah Pusat untuk memperpanjang PPKM di level 4. Tapi sekarang, ada sejumlah aturan yang akan diubah, seperti mal atau rumah ibadah yang sudah boleh beroperasi kembali tapi dengan sejumlah batasan,” kata Zaki Iskandar kepada Satelit News, usai memimpin Upacara Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Selasa (17/8).
Zaki menjelaskan, bahwa batasan yang disebutkan tersebut berupa kapasitas yang boleh masuk atau aktivitas di dalam pusat perbelanjaan sekitar 25 persen, dan rumah ibadah hanya 50 persen dari kapasitas normal. Lalu kata dia, pengunjung harus sudah divaksin terlebih dahulu, dengan menunjukan bukti tanda pernah melakukan vaksinasi.
“Untuk rumah ibadah, kapasitas dibatasi 50 persen. Lalu, kalau mal sekitar 25 persen dengan wajib vaksin, dimana nantinya setiap pengunjung harus menunjukkan surat vaksin minimal dosis satu. Dan untuk yang mal ini akan kita rapatkan dengan pengelolanya lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, di Hari Kemerdekaan ini, Zaki menyebutkan, bila status penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang telah menurun dari zona merah ke zona oranye. Namun meski telah turun, tidak menutup kemungkinan akan kembali naik, apabila masyarakat tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan tidak menjaga kesehatannya. Maka dari itu, untuk saat ini tetap dilakukan PPKM level 4. Hal itu guna tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang bisa terus menurun.
Baca Juga: 74,2 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo
“Kita masuk zona oranye, tapi masih tetap terapkan PPKM level 4, karena angka kasusnya masih cukup tinggi kisaran 90 kasus per hari. Dan dengan ini, kami harap masyarakat bisa memahami dan mengikuti instruksi yang ditetapkan pemerintah untuk menurunkan angka Covid-19,” ungkapnya.
Diketahui saat ini, kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang mencapai 24.999 kasus, dengan tingkat kesembuhan 23.879 kasus dan meninggal dunia 381 kasus.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat, menerima 1.000 paket sembako dari PT. Pansaka. Penyerahan bantuan ini secara simbolis di lobi Kantor Bupati Tangerang Lantai 3, Selasa (17/8).
Sekda mengucapkan terimakasih atas kepeduliannya kepada Pemkab Tangerang, yang nantinya akan disalurkan kembali melalui Dinas Sosial bagi yang membutuhkan, seperti masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah dalam penanganan Pendemi Covid-19.
“Terima kasih atas kepeduliannya kepada Pemkab Tangerang, kami salurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Dinas Sosial,” terang Sekda.
Pada peringaran Hari Kemerdekaan RI ke-76 ini, lanjut Sekda, masih ada yang peduli dalam menghadapi kondisi permasalahan yang ada. Menurutnya, Bangsa Indonesia yang begitu besar, hendaknya dimaknai dengan kepedulian untuk sesama.
Baca Juga: WFH Tiap Jumat Diperpanjang, Insentif Kuartal II Dipersiapkan
“Pak Bupati, Pak Wakil Bupati salam hormat dan apresiasi baik, bangga akan kepedulian PT. Pansaka untuk masyarakat Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (alfian/aditya)
