SATELITNEWS.ID,TIGARAKSA—Satreskrim Polresta Tangerang membongkar pemalsuan surat keterangan hasil tes antigen Covid-19 RS Ciputra. Polisi menangkap satu orang tersangka pemalsuan berinisial GTL di rumah kontrakannya, di Perumahan Mustika Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kamis (14/8/2021 lalu).
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wasyu Sri Bintoro mengatakan kasus itu terbongkar setelah unit intel Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang memperjualbelikan surat antigen palsu yang dikeluarkan rumah sakit Ciputra. Informasi itu beredar luas di tengah-tengah masyarakat sehingga Polisi melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, Satreskrim Polres Kota Tangerang berhasil mengidentifikasi pelaku berinisal GTL. Tersangka tercatat sebagai warga Perum Serdang Asri III Cikande, Kecamatan Panongan yang sedang mengontrak rumah di Perumahan Mustika.
“Saat ditemui, pelaku GTL sedang membuat surat keterangan swab antigen palsu yang dikeluarkan oleh RS Ciputra Hospital,”kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada Satelit News, Selasa (24/8/2021).
Tersangka memalsukan surat antigen dengan memindai yang asli terlebih dulu. Setelah itu, surat diedit sesuai keinginan menggunakan software photoshop. Kemudian surat itu barulah dicetak.
“Pelaku memalsukan surat tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” katanya.
Baca Juga: Polisi Update Kasus Kekerasan Seksual di Cipondoh, Ivan Masih Diburu
Menurut Wahyu, satu surat antigen dihargai sebesar Rp25.000. Selama aksinya, GTL diduga menjual surat tersebut kepada 8 orang.
“Pelaku mengaku baru 8 orang yang sudah membeli surat palsu kepadanya,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, pihak Polres Kota Tangerang menyita barang bukti berupa 1 unit CPU merek Alcatroz, 1 unit monitor merek LG, 1 unit keyboard merek M-Tech, 1 unit printer merek Epson, 1 unit Scanner merek Canoscan, 1 surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 atas nama Sri Kusmiyati, 1 kartu vaksin atas nama Sri Kusmiyati, surat keterangan swab antigen atas nama Siti Rahayu dan uang tunai sebesar Rp100.000.
“Pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak Polresta Tangerang dan dijerat dengan pasal 263 dan atau 268 KUHP, dengan pidana kurungan penjara paling lama enam tahun,”tegasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Bina Silitonga menambahkan, Polda Banten beserta jajaran tidak akan tinggal diam dan akan terus menelusuri kasus pemalsuan surat, baik Swab Antigen, PCR, Rapid Test, dan kartu vaksin.
“Pelaku dan pembeli akan dikenakan pidana, dan akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” ujarnya. (alfian)
Baca Juga: Rokok Ilegal Masih Dijual Bebas di Kota Tangerang, Polisi Tunggu Koordinasi Bea Cukai




























