SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Tersangka kasus tindak pidana karantina yakni tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 7 Warga Negara (WN) India tidak ditahan. Mereka hanya wajib lapor setelah kedapatan melanggar undang-undang kekarantinaan.
Diketahui, kasus ini terkuak oleh Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada April 2021 lalu. Saat itu, polisi mencium adanya dugaan aksi mafia di balik kedatangan penumpang luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.
Dari informasi yang diperoleh, ada oknum petugas Bandara Soekarno-Hatta yang menyelundupkan penumpang kedatangan luar negeri untuk masuk Indonesia tanpa karantina. Syaratnya, harus membayar sejumlah uang ke petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian, polisi menahan seorang WN India berinisial JD yang mengaku membayar Rp 6,5 juta kepada petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, supaya lolos dari aturan karantina Covid-19. Padahal, JD baru tiba di Indonesia setelah kembali dari India. Dari temuan itu kemudian polisi mengembangkannya dan didapatkan 14 tersangka, 7 WN India dan 6 WNI.
“Karena ancamannya satu tahun, para tersangka tidak dilakukan penahanan. Jadi setelah semuanya selesai, administrasi selesai, surat dakwaan disempurnakan, secepatnya kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana saat menerima berkas perkara kasus tersebut dari Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, (31/08/2021).
Wira mengatakan, perbuatan yang dilakukan WNA itu hingga ditetapkan menjadi terdakwa, lantaran tidak mengikuti proses karantina kesehatan ketika tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta saat pandemi Covid-19. “Mereka (tujuh WNA) itu tidak mengikuti proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta dibantu diloloskan oleh tujuh tersangka WNI,” katanya.
Wira menuturkan ke-14 tersangka itu saat ini tidak dilakukan penahanan bahkan hingga dideportasi. Dia menambahkan, saat ini hanya diberikan wajib lapor untuk ke-14 terdakwa itu. “Tentunya wajib lapor ya kami limpahkan sambil menunggu proses sidang dia wajib lapor,” kata adik dari gitaris Dewa Budjana tersebut.
Mereka juga tidak dideportasi. Mengingat, saat ini proses hukum masih berjalan. “Saya rasa tidak yah. Setelah proses hukum yang berlaku baru mereka dideportasi,” imbuh Wira.
Perbuatan ke-14 tersangka disangkakan dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 /2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 14 Th. 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Selain penyerahan tersangka, Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta juga menyerahkan sejumlah bukti. “Yang diserahkan tentunya para tersangka dan barang bukti, dokumen-dokumen paspor, visa, dan lain sebagainya dan terkait dengan perjalanan para tersangka,” ungkap Wira. (irfan)