SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Coba melawan saat hendak dibekuk personel Satreskrim Polres Pandeglang, dua kawanan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki kanannya menggunakan timah panas.
Kedua pelaku diketahui berinisial, DB (32) dan KS (29), warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Keduanya dibekuk di wilayah Kecamatan Cimanggu, pekan lalu.
Sementara, 3 orang pelaku lainnya berinisial, KT (32), YS (32) dan KM (29), belum berhasil dibekuk dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jajaran Satreskrim juga, berhasil menyita barang bukti hasil pencurian mereka, sebanyak 15 kendaraan roda dua yang tersebar di 4 Kabupaten/Kota yakni, Kabupeten Pandeglang, Serang, Lebak dan Kota Cilegon.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, para personelnya harus melakukan tindakan tegas, hingga menembak kedua pelaku itu. Karena saat dilakukan penangkapan, mereka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
“Kedua pelaku berinisial DB dan KS, terpaksa kami tindak tegas hingga ditembak di bagian kakinya. Karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas, dan hendak melarikan diri,” kata AKBP Benly, saat melakukan pres rilis di Mapolres Pandeglang, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Panen Jagung, Polri Dukung Upaya Penguatan Ketahanan Pangan
Dari kedua pelaku itu, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 15 unit roda dua. Barang bukti itu, hasil pencurian di wilayah Pandeglang, Lebak, Serang dan Cilegon.
“Ada 15 unit barang bukti yang sudah diamankan. Kemudian, masih banyak yang dalam proses pengembangan penyidikan. Barang bukti yang kami amankan itu, dari Pandeglang, Lebak, Serang dan Cilegon,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi menambahkan, kedua pelaku yang sudah dibekuk itu merupakan spesialis curanmor, telah beberapa kali melancarkan aksinya.
“Mereka juga DPO kami selama dua tahun. Terutama tersangka DS, yang sudah tiga kali masuk penjara, dengan kasus yang sama (residivis,red),” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Fajar, modus pelaku mencari sasaran kendaraan bermotor yang terparkir di halaman rumah warga.
“Saat ada kesempatan, motor yang sedang terparkir tidak ada yang jaga, langsung mereka ambil memakai kunci T. Para tersangka, dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, hukum maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya. (nipal)
Baca Juga: Seorang Gadis Di Pandeglang Diduga Menjadi Korban Kekerasan Kekasihnya Sendiri
