SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sekelompok orang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota lantaran diduga telah mencatut nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasona Laoly diduga untuk menipu seorang bernama Umardani. Para terlapor diketahui berinisial SD, MKDH dan PM.
Kuasa Hukum Umardani, Wiradarma mengungkapkan, kasus ini bermula dari pendaftaran upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali terhadap salah satu perkara perdata di Tangerang oleh kliennya. Lalu, ketiga terlapor bersedia mengurus kasus tersebut dan dapat memenangkannya.
“Setelah itu berkasnya dikirim ke Pengadilan Negeri Tangerang dan dikirim berkasnya ke Mahkamah Agung ini para terlapor meyakinkan ke korban Pak Umar bahwa mereka bisa mengurus dan menyelesaikan atau memenangkan perkara itu di Mahkamah Agung,” ujar Wiradarma saat dihubungi, Rabu (08/09/2021).
Wiradarma mengungkapkan, dalam ketiga terlapor itu pun berhasil meyakinkan kliennya itu. Ketiganya pun meminta uang kepada Umardani. Uang itu pun diserahkan Umardani secara bertahap totalnya, Rp 1,750 miliar dengan bukti kuitansi dan bukti transferan kepada istri terlapor SD.
Dalam melancarkan aksinya ketiga terlapor mencatut sejumlah nama pejabat yang diyakini dapat membantu menenangkan perkara tersebut di Mahkamah Agung. Diantaranya Menkumham Yasona Laoly, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, dan beberapa pejabat lainnya.
“Mereka mencatut nama-nama pejabat seperti Menkumham Yasona Laoly, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan pejabat lainnya yang katanya bisa bantu memenangkan perkara di Mahkamah Agung,” kata Wiradarma.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 8 Agustus, Cek Lokasinya
Untuk menyakinkannya, terlapor mengirimkan foto-foto bersama pejabat tersebut. Namun perkara yang diajukan Ke Mahkamah Agung tersebut ternyata kalah. “Karena putusan kalah dan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh para terlapor bahwa perkara tersebut dapat dimenangkan, pelapor atau korban merasa tertipu,” pungkasnya.
Kasus tersebut pun kini sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota nomor laporan LP/B/700/VI/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. “Laporan ini dilakukan lantaran mereka diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan terhadap korban,” pungkasnya. (irfan)

















