SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Salah satu syarat sekolah di Kota Tangerang agar bisa menggelar pembelajaran secara tatap muka (PTM) adalah menyediakan ruang isolasi. Ruang isolasi ini untuk mengantisipasi kasus terpapar Covid-19 terkait dimulainya pembelajaran luring.
“Iya, salah satu syarat PTM sekolah harus mempunyai ruang isolasi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin kepada wartawan saat mengecek ruang isolasi di SMP Negeri 1 Kota Tangerang, Kamis (09/09/2021) pagi Jalan di Daan Mogot No.51, RT 002/RW 001, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Kata Jamal, selain ruang isolasi, sekolah juga harus mempunyai persediaan masker serta hand sanitizer selain tentu saja tempat cuci tangan. “Kalau misalnya sampai ada siswa yang terpapar Covid-19, maka harus dihentikan PTM-nya untuk sekian waktu,” jelasnya.
Dilanjutkannya, dalam pembelajaran tatap muka terbatas, kapasitas kelas yang boleh terisi secara aturan maksimal adalah 50 persen. Sementara sisanya akan belajar dari rumah. “Pengertian belajar dari rumah itu, siswa diberi tugas untuk dikerjakan di rumah atau secara daring jika memang alatnya memadai selagi siswa yang mendapat giliran secara PTM,” ungkapnya.
Selain itu, dia menggarisbawahi bahwa PTM tidaklah bersifat wajib. Artinya apabila orangtua masih khawatir anaknya ikut PTM, maka diperbolehkan sekolah secara daring atau belajar dari rumah. “Kalau mengikuti PTM orangtua harus membuat surat pernyataan, sebab orangtua harus menyiapkan segala sesuatunya dari rumah seperti sudah harus sarapan dan siswa harus membawa bekal sendir sama harus siap antar jemput,” terangnya.
Ada pun guru-guru yang bisa melakukan pengajaran di kelas ucapnya wajib sudah divaksin. “Kalau belum divaksin, sementara ini tidak kami izinkan melakukan pembelajaran secara tatap muka. Tapi ke depan mungkin saja bisa (mengajar secara luring) jika ada keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan tidak diperbolehkan divaksin,” ucapnya. (made)
























