SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Terduga peracik minuman keras (Miras) oplosan maut, atau yang menewaskan 3 muda-mudi warga Kecamatan Menes dan Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, dibekuk jajaran personel Satreskrim Polres Pandeglang.
Keduanya adalah, berinisial DK (25) dan AS, warga Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. Masing – masing dibekuk di kediamannya, Rabu (15/9/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan hal itu. Katanya, penangkapan itu tertuang dalam surat nomor : Sp. Kep/105/IX/2021 untuk terduga pelaku DK (25) dan nomor : Sp. Kep/106/IX/2021 untuk terduga pelaku AS (23).
“Keduanya kemarin (Rabu,red), telah diamankan oleh anggota unit II Satreskrim Polres Pandeglang. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang, guna penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Belny, Kamis (16/9/2021).
Katanya, modus kedua terduga pelaku yakni, telah meracik 5 liter alkohol 70 persen dengan campuran minuman bersoda, bubuk nutrisari rasa jeruk nipis, bubuk extrajos dan air tawar mentah, yang kemudian dibagikan kepada teman-temannya saat kumpul di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
“Dari tangan keduanya, kami menyita barang bukti berupa, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 1 liter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 500 mililiter, 1 botol kosong tempat air minum warna merah muda ukuran 250 mililiter, dan 1 buah teko plastik kosong warna transparan,” tambahnya.
Baca Juga: Sesuaikan Standar Gizi Seimbang, SPPG Kolelet Pandeglang Sajikan Menu Variatif
Selain itu menurutnya, barang bukti lainnya yang dapat diamankan yakni, 7 bungkus kemasan kosong minuman serbuk instan merk nutrisari rasa leci, 1 buah gelas sloki ukuran +50 mililiter, 2 handphone 1, 1 buah jerigen plastik berwarna putih ukuran 5 liter yang berisikan cairan berwarna kecoklatan sebanyak + 200 mili.
“Semua barang bukti secara lengkap kami amankan,” ujarnya
.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi menambahkan, miras oplosan yang menewaskan 3 orang itu bukan hasil membeli secara langsung dari pedagang. Namun dibuat sendiri, oleh kedua pelaku tersebut.
“Mereka belanja alkohol 70 persen via online, atau marketplace,” tandas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76 J ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat (1) Dan/Atau Ayat (2) KUHP.
Baca Juga: 5 Jurnalis Hilang Kontak, Anggota SMSI-PWI Pandeglang Panjatkan Doa Keselamatan Bersama
“Sesuai peraturan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun,” imbuhnya. (nipal)
























