SATELITNEWS.ID,PANDEGLANG–Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4, terhitung tanggal 21 September hingga 4 Oktober nanti.
Lalu, berpengaruhkah kebijakan tersebut terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang, yang sudah dicanangkan pencoblosannya pada 17 Oktober 2021 nanti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, sejauh ini belum ada instruksi kembali dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait pengunduran pelaksanaan Pilkades di Pandeglang.
Katanya, sejauh ini rencana Pilkades bakal dilaksanakan sesuai Instruksi Bupati (Inbup) Pandeglang yang menetapkan pencoblosan atau pemungutan suaranya pada 17 Oktober 2021 nanti.
“Masih tetap pada rencana awal (sesuai Inbup,red), bakal dilaksanakan 17 Oktober 2021. Kalaupun ada perubahan, nanti kami menunggu instruksi dari Kemendagri,” kata Doni, Selasa (21/9/2021).
Ketetapan Pilkades di Pandeglang dilaksanakan pada 17 Oktober 2021 itu, tidak bentrok dengan jadwal pelaksanaan di Kabupaten/Kota lainnya di wilayah Provinsi Banten. Sehingga Doni meyakini, tidak akan ada perubahan lagi, kecuali ada instruksi dari Kemendagri.
Baca Juga: Operasional Puluhan SPPG Di Pandeglang Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya
“Kami sudah koordinasi, dan sudah sepakat dengan masing-masing dinas di Kabupaten/Kota se-Banten. Satu arahan dari Polda Banten, tidak akan melaksanakan ditanggal dan hari yang sama,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, di Tangerang sudah memutuskan tanggal 10 Oktober, Pandeglang tanggal 17 Oktober, Lebak tanggal 24 Oktober, dan rencananya Kabupaten Serang 31 Oktober.
“Jadi sudah ada ketetapan di masing-masing Kabupaten/Kota, pelaksanaan Pilkades-nya dengan tanggal berbeda,” pungkasnya.
Namun demikian tambahnya lagi, bisa saja berubah lagi Pilkades serentak tersebut. Karena saat ini, yang mutlak memiliki kebijakan diundur atau tidaknya Pemerintah Pusat.
“Yang punya data dan punya kebijakan Pemerintah Pusat, melalui Kemendagri. Karena menyangkut Pilkades se-Indonesia. Jadi kami masih menunggu keputusan yang dikeluarkan Kemendagri. Kalau kata Kemendagri laksanakan, kami laksanakan. Jika mundurkan, ya kami mundurkan lagi,” imbuhnya. (nipal)
























