SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Sebanyak 206 Desa di 32 Kecamatan Se-Kabupaten Pandeglang yang bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021, sudah tak dijabat oleh Pelaksana harian (Plh) Kepala Desa (Kades) dari Sekretaris Desa (Sekdes) lagi.
Karena, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, sudah menetapkan Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades), yang ditunjuk dari tiap kecamatan yang bakal melaksanakan Pilkades tersebut.
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan menyatakan, 206 Desa yang bakal melaksanakan Pilkades sudah diisi oleh Pjs, dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas setiap kecamatan yang bakal menggelar Pilkades.
“Sudah seminggu lalu, Desa yang bakal melaksanakan Pilkades tidak dijabat oleh Plh (Sekdes,red). Namun sekarang, semuanya sudah dijabat Pjs,” kata Doni, saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (22/9/2021).
Bahkan ungkap mantan Camat Banjar ini, sebagian Desa sudah melakukan pencairan anggaran pembangunan fisik dari Dana Desa (DD), hingga menjalankan semua program kegiatan di Desa masing-masing.
“Jadi sudah seminggu lalu dijabat Pjs. Bahkan sudah pada mencairkan dana fisik, dan sudah ada yang berjalan melakukan pembangunan lagi. Kegiatan lainnya-pun, sudah berjalan seperti biasa,” tambahnya.
Baca Juga: Pandeglang Terapkan PPKM Level 3, Pilkades Tetap 17 Oktober
Pjs Kades itu tambahnya, bakal menjabat sesuai aturan yang berlaku. Jadi menurutnya, dalam peraturan, misalkan pelaksanaan Pilkades-nya jadi tanggal 17 Oktober 2021. Berarti ada senggang waktu dijabat selama 30 hari, atau satu bulan oleh Pjs.
“Waktu itu juga sudah dihitung, soal nanti pasca Pilkades ada yang keberatan atau ada gugatan. Nah ini menunggu, sampai gugatan itu selesai atau ada putusan dari Pengadilan. Kalau sudah, baru diganti sekitar satu bulan lebih waktu menjabatnya Pjs,” pungkasnya.
Ia juga sudah mewanti-wanti, supaya kinerja Pjs Kades berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan menjalankan tugasnya harus baik. “Sudah kami peringatkan, semua Pjas Kades agar bekerja sesuai aturan dan lebih baik. Tentu saja kalau ada yang menyimpang, nanti bakal berurusan dengan Inspektorat, bahkan APH (Aparat Penegak Hukum),” tandasnya. (nipal)
