SATELITNEWS.ID,TIGARAKSA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Senin (4/10/2021). Dalam rapat paripurna kali ini, Bupati dan Wakil Tangerang menandatangani raperda inisiatif yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Moch Maesyal Rasyid.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Ukar Sar’i yang mewakili Pansus I menjelaskan, berdasarkan Keputusan No 03 Tahun 2021 pansus I membahas Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA). Ukar menjelaskan pemenuhan hak anak merupakan kewajiban pemerintah, baik dalam kesenjangan ekonomi, sosial yang akan berpengaruh kepada tumbuhkembang anak.
“Tentu sangat diperlukan aturan dalam rangka melindungi masyarakat dari kesenjangan ekonomi dan kesenjangan sosial. Saya berharap Raperda Kabupaten Layak Anak ini dapat segera disetujui,” terangnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Tangerang lainnya Lu’Lu’ul Puadah mewakili Pansus II menuturkan, luas wilayah Kabupaten Tangerang yang mencapai 959,6 kilometer persegi atau 959,6 ribu hektar kini terus mengalami pembangunan. Tentu Kabupaten Tangerang memerlukan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dalam rapat paripurna ini, perwakilan Pansus III yang membahas Raperda Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Sedangkan Pansus IV membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, juga membacakan hasil kerjanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid yang mewakili Bupati Tangerang menjelaskan, setelah melalui proses panjang mulai kajian akademis, pejelasan DPRD, pembahasan hingga pandangan akhir fraksi-fraksi, semuanya setuju 4 Raperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Kata dia, tentu Perda ini akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan, pelaksanaan, maupun pengawasan dari masing-masing Raperda tersebut.
Baca Juga: Benyamin Davnie Minta Pengawasan Terhadap ASN Tangsel Diperketat
“Tentu sudah melalui proses panjang untuk menjadikan Raperda ini disahkan menjadi Perda. Ini tentu saja akan menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam menjalankan 4 aspek tadi. Yakni, Kabupaten Layak Anak (KLA), Ruang Terbuka Hijau (RTH), Raperda Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran,” terang Sekda.
Maesal juga menyambut baik dengan adanya Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang ini. Dia berharap, dengan dibentuknya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, dapat membantu dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja, dalam rangka proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Semoga dengan adanya Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang ini bisa menjadi solusi untuk kita semua, dalam berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi kita semua, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (aditya)





















