SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pinjaman online (pinjol) dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai solusi ketika membutuhkan dana cepat. Namun, banyak pula yang terjebak dari pinjol ini apalagi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bisa dikatakan ilegal.
Iming-iming dana cepat namun pinjol ilegal ini mematok bunga yang tinggi. Tak segan pula mereka menagih dengan cara mengancam apabila tagihan telat dibayar.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Mustaya Hasyim meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah agar masyarakat Kota Tangerang tak terpengaruh pinjol. Dia mendorong Pemkot Tangerang menyiapkan serangkaian strategi untuk memutus rantai pengaruh maraknya masyarakat yang terjerat pinjol.
Menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, tahun lalu Pemkot Tangerang sempat berniat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antirentenir. Niat ini dimunculkan menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat dan menjadi korban rentenir.
“Tahun lalu saya sempat denger Pemkot mau bentuk Satgas Antirentenir. Cobalah lah di realisasikan oleh Pemkot Tangerang untuk meminimalisir masyarakat yang terjebak pinjol ilegal itu,” ujarnya, Senin, (18/10/2021).
Terlebih, kondisi pandemi Covid-19 dimaklumi membuat banyak masyarakat yang membutuhkan likuiditas keuangan hingga akhirnya terjebak ke dalam pinjaman online ilegal. Meski memberikan kemudahan, namun ternyata bunga pinjaman online cukup menjerat masyarakat. Untuk itu masyarakat diingatkan untuk lebih waspada dan berhati-hati.
Baca Juga: Masyarakat Tangsel Diminta Tak Terjebak Pinjol Ilegal
“Dengan dibentuknya Satgas Antirentenir, ruang gerak Pinjol ini yang harus betul-betul mampu disiasati. Serta, diharapkan dapat meminimalisir warga kota Tangerang terjebak utang ke rentenir,” jelas Mustaya.
Sebagai solusi, nantinya apabila Satgas Antirentenir sudah terbentuk dapat menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang. Menurut Mustaya, keberadaan Baznas dinilai dapat ikut menyokong dana darurat di saat satgas menangani kasus-kasus warga yang terjerat utang rentenir dan pinjol.
“Dalam konteks zakat, yang berutang ini termasuk gharimin yang harus dibantu. Kami di DPRD siap terus berkomunikasi. Mudah-mudahan dengan upaya tersebut, bisa membantu masyarakat terutama di tengah kondisi Covid-19 yang melanda saat ini,” pungkasnya. (irfan)
























