SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang menyambut gembira pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Raden Aria Wangsakara. Kendati demikian Pemkab Tangerang masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan pihaknya menunggu informasi resminya dari pemerintah pusat terkait pemberian gelar Pahlawan Nasional. Termasuk diantaranya menunggu informasi terkait teknis penyerahan gelar.
Ujat mengatakan proses pengajuan Raden Aria Wangsakara sebagai Pahlawan Nasional membutuhkan waktu tidak sebentar serta proses yang rumit. Pemkab Tangerang mengajukan usulan pada tahun 2019 ke pemerintah pusat, melalui tim pengkaji dan peneliti gelar pahlawan. Untuk mengajukan usulan, tim Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten membutuhkan penelusuran dokumen atau sejarah hingga ke negara Belanda.
Setelah ada hasil penelusuran dari tim Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten, serta rekomendasi dari Gubernur Banten, maka diajukanlah permohonan ke pusat untuk mendapat gelar pahlawan bagi Raden Aria Wangsakara.
Lanjut Ujat, setelah gelar pahlawan nasional resmi diberikan, berarti di wilayah Provinsi Banten, Raden Aria Wangsakara menjadi yang keempat. Sebelumnya kata dia, ada Sultan Ageng Tirtayasa, Syafrudin Prawira Negara, dan Brigjen KH Syam’un. “Tentunya ini suatu kebanggaan buat masyarakat Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Republik Indonesia akan memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada empat orang pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2021 mendatang. Salah seorang diantaranya adalah Raden Arya Wangsakara, tokoh asal Banten yang juga pendiri Tangerang.
Baca Juga: BKSAP DPR Minta Kabupaten Tangerang Seimbangkan Investasi dan Pelestarian Lingkungan
Pengumuman rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (28/10). Menurut Mahfud yang juga Ketua Dewan dan Tanda Kehormatan itu, ada ratusan nama yang diajukan untuk menjadi Pahlawan Nasional. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan gelar berdasarkan asas pemerataan.
Mahfud menjelaskan, pemilihan empat tokoh tersebut menjadi pahlawan nasional dilakukan karena telah memenuhi syarat. Mereka dinilai sebagai pejuang yang menginspirasi untuk membangun Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan atau ikut berjuang untuk memajukan Indonesia sehingga kemerdekaan menjadi lebih bermakna bagi bangsa dan negara.
Dia mengatakan empat tokoh yang diberi gelar Pahlawan Nasional itu adalah Raden Arya Wangsa Kara, Tombolotutu, Sultan Aji Muhammad Idris dan Usmar Ismail.
Sekretaris Militer Presiden Republik Indonesia Toni Harjono menambahkan Tombo Luputu merupakan tokoh dari Sulawesi Tengah. Sementara Sultan Aji Muhammad Idris berasal dari Kalimantan Timur. Sedangkan Usmar Ismail adalah tokoh perfilman dari DKI Jakarta dan Raden Arya Wangsakara berasal dari Banten.
“Penetapan gelar pahlawan nasional tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109/TK/2021 tentang penganugerahan pahlawan nasional,”ungkap Toni yang juga Sekretaris Dewan dan Tanda Kehormatan tersebut. (alfian/gatot)
