Kamis, 21 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Gugatan Judicial Review Terhadap AD/ART Partai Demokrat Ditolak, Ini Sikap Resmi AHY

Oleh Made Nusantara
Rabu, 10 Nov 2021 17:55 WIB
Rubrik Nasional
Gugatan Judicial Review Terhadap AD/ART Partai Demokrat Ditolak, Ini Sikap Resmi AHY

Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sikap resminya terkait penolakan judicial review oleh MA. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan judicial review AD/ART Partai Demokrat yang  diajukan pihak KSP Moeldoko melalui Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Terkait hal ini, Ketum Partai Demokrat AHY pun menyampaikan sikap resminya.

AHY yang kini ini tengah berada di Rochester, kota kecil di negara bagian Minnesota,  Amerika  Serikat  dalam  rangka  mendampingi ayahandanya SBY untuk berobat menyatakan mendapat berita telepon Hinca Panjaitan,  Ketua  Dewan  Kehormatan  Partai  Demokrat.   “Bung  Hinca  menyampaikan  bahwa Mahkaman  Agung  telah  mengeluarkan  keputusan  untuk  menolak  permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko. Bung Hinca mengatakan, beliau ingin saya menjadi orang yang pertama tahu keputusan ini,”katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SatelitNews.Id, Selasa (10/11/2021).

“Atas berita baik itu, saya langsung mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. Dan  tentunya sebagai umat beragama, Kami berkeyakinan, semua ini terjadi atas izin dan  kehendak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,”katanya.   AHY juga menyatakan,  menyambut gembira keputusan ini. “Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal,”katanya. Ia juga yakin bahwa gugatan tersebut  akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal. “Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas,  melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah  dan diakui oleh Pemerintah,” ucapnya.

Padahal ucapnya, jika analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat  yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang dirinya kantongi dan pegang mandatnya hingga 2025. “Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan  sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi  KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya  KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” ujarnya.

Sejak  awal  pula pihaknya mengaku  telah  mencium  gelagat  pihak  KSP  Moeldoko  yang disebut  gemar “memamerkan”  kekuasaannya,  dengan  jabatannya  sebagai  Kepala  Staf  Presiden (KSP). “Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP  Moeldoko di kediamannya; para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan  akan  berhasil  memenangkan  permainannya,  dan  gugatannya  akan  diterima  oleh  Mahkamah Agung (MA),” terangnya.

Ia menambahkan, dalam  perjalanannya,  dari  empat  penggugat  ini,  ada  satu  orang  yang  akhirnya menyadari  kekhilafannya,  seraya  meminta  maaf,  serta  memohon  agar  diterima  kembali sebagai kader Partai Demokrat. Terhadap mantan kader yang menyadari  kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan  dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat.

BeritaTerbaru

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Pesawat Tempur Rafale Hingga Rudal Meteor Resmi Diserahkan Kepada TNI-AU

Senin, 18 Mei 2026 13:32 WIB
Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Fokus Haji Geser ke Armuzna, Semua Jemaah Reguler Sudah di Makkah

Minggu, 17 Mei 2026 17:21 WIB
IMG_20260516_181130

Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Begal dengan Tembakan Terukur

Sabtu, 16 Mei 2026 18:16 WIB

“Sedangkan untuk tiga orang lainnya, yang tidak mengakui kesalahannya, atau telah  gelap mata dan dibutakan oleh janji-janji KSP Moeldoko, maka tentu saya harus  mengambil  sikap  yang  tegas.  Saya  yakin,  seluruh  kader  Partai  Demokrat  akan  menerima  keputusan  ini,  bahkan  mendorong  saya  untuk  mengambil  keputusan  tersebut,” terangnya.

Mantan Komandan Yonif Mekanis 203 Arya Kamuning Jatake, Kota Tangerang ini menambahkan,  sesuatu terjadi tidak jatuh begitu saja dari langit. Ada prosesnya. Ada usahanya. Ada kerja  nyatanya.  Untuk  itu,  selain  puji  syukur  kepada  Allah  SWT.  Dia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait sebagai berikut:

“Pertama, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah  Agung, Bapak Muhammad Syarifudin beserta seluruh jajarannya, khususnya para  Hakim Agung yang telah menunjukkan integritas, serta menempuh jalan yang lurus  dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini,”ujarnya.

“Kedua,  saya  mengucapkan  terima  kasih  kepada  Menteri  Hukum  &  HAM,  Bapak Yasonna  Laoly  selaku  pihak  tergugat,  beserta  jajarannya  –  termasuk  Dirjen  Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, yang telah memberikan  pandangan hukumnya yang jelas terhadap gugatan ini,” ucapnya.

Ketiga,  saya  juga  mengucapkan  terima  kasih  kepada  seluruh  tim  hukum  Partai Demokrat, Bapak Hamdan Zoelva, Bapak Heru Widodo, Bapak Bambang Widjojanto,  Bung Hinca Pandjaitan, Bung Benny K Harman, Bung Mehbob, Bung Muhajir dan  seluruh anggota tim kuasa hukum lainnya, yang yang telah bekerja keras, siang dan  malam, membantu dan mendampingi kami, selama proses hukum yang berjalan.

“Keempat, saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, kepada seluruh rakyat  Indonesia; civil society, civitas akademika (khususnya para pakar hukum), sahabat- sahabat dari partai politik lainnya, pimpinan redaksi dan rekan-rekan wartawan, para  mahasiswa, pelajar dan generasi muda, yang telah memberikan atensi, simpati dan  dukungannya kepada kami Partai Demokrat, utamanya dukungan moril dan doa yang  sangat berharga bagi kami. Saya tidak tahu bagaimana cara membalasnya, tetapi  saya yakin, Tuhan Yang Maha Kuasa akan membalas kebaikan saudara-saudara sekalian,” ucapnya.

“Kelima, saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ketua  Majelis Tinggi Partai dan jajarannya, Ketua Dewan Kehormatan dan jajarannya dan  Ketua Mahkamah Partai dan jajarannya, Ketua Dewan Pertimbangan dan jajarannya,  Sekjen, Bendum, Para Kepala Badan dan Kepala Departemen DPP Partai Demokrat,” terangnya. (rls)

 

 

 

 

Tags: Judicial Review AD/ART Demokrat DitolakKetum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyonopartai demokrat
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

IMG_20260516_141130
Nasional

WNA Diisolasi di RSPI, Pemerintah: Hantavirus Tak Mudah Menular

Sabtu, 16 Mei 2026 14:14 WIB
Target 226 Titik Koperasi Desa Merah Putih di Lebak Tuntas Juli
Nasional

Prabowo Resmikan 1.000 Koperasi Merah Putih Usai Hadiri Peresmian Museum Marsinah

Sabtu, 16 Mei 2026 11:21 WIB
Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun
Nasional

Jaksa Ajukan Tuntutan Maksimal, Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 08:19 WIB
Andrie Yunus Tolak Oditur Militer
Nasional

Andrie Yunus Tolak Oditur Militer

Selasa, 12 Mei 2026 20:12 WIB
Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG
Nasional

Temukan Belatung hingga PAL Bermasalah, KSP Sentil Dapur MBG

Selasa, 12 Mei 2026 20:09 WIB
Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari
Nasional

Erupsi Gunung Dukono, 3 Pendaki Masih Dicari

Sabtu, 9 Mei 2026 07:44 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel

Warga Cipeucang Keberatan Harga Pembebasan Lahan untuk PSEL Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 09:08 WIB
Jaring Atlet Potensial, 177 Pelajar Berkompetisi di Kejuaraan Sepak Takraw Kabupaten Tangerang

Jaring Atlet Potensial, 177 Pelajar Berkompetisi di Kejuaraan Sepak Takraw Kabupaten Tangerang

Senin, 18 Mei 2026 08:27 WIB
Akademisi STIKes Salsabila, Serang, Yusransyah. (ISTIMEWA)

Aturan Penjualan Obat Dikritisi, Akademisi Sebut Pertaruhan Besar

Rabu, 20 Mei 2026 13:15 WIB
IMG_20260516_060238

Sapi “Sambo” Milik Peternak Cipondoh Dibeli Presiden Seharga Rp 122 Juta

Sabtu, 16 Mei 2026 06:05 WIB
Beri Penghargaan Wajib Pajak, Bupati Serang Paparkan Realisasi Pencapaian

Beri Penghargaan Wajib Pajak, Bupati Serang Paparkan Realisasi Pencapaian

Kamis, 14 Mei 2026 15:42 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.