SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membentuk panitia khusus (pansus) tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Pansus tersebut dibentuk dalam rangka pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang hingga kini belum terealisasi.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan pembentukan pansus tersebut berdasarkan surat permohonan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah nomor 180/4953-DLH/2021. Surat tersebut menjelaskan tentang penyampaian progres kerja sama PSEL Kota Tangerang.
Kata dia, dalam realisasi PTLSa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah bekerjasama dengan pihak swasta. Dalam prosesnya Pemkot Tangerang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
“Intinya Wali kota memohon dukungan penuh DPRD, berkaitan hal tersebut surat ini. Saya rapatkan perwakilan fraksi, karena di dalamnya ada poin permintaan dukungan penuh, baik secara politis,” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Jumat, (3/12/2021). “Kedepan kan terkait anggaran, akhirnya , temen-temen fraksi sepakat agar ini di banmus-kan (Badan Musyawarah) dulu dan dibentuk Pansus. Akhirnya dibentuk pansus,” tambahnya.
Dia menjelaskan pansus ini bersifat rekomendasi untuk surat permohonan tersebut. Pasalnya, kata Gatot, DPRD Kota Tangerang juga harus mengetahui terkait perjanjian kerjasama tersebut. “Apa manfaatnya untuk masyarakat Kota Tangerang. Baik dalam tenaga kerja , kepastian investasi dan lain sebagainya. Lalu, Dan apa bebannya,” katanya.
Kata Gatot pihaknya bakal mendalami proses kerjasama pembangunan PTLSa hingga direalisasikan. Pasalnya, kerjasama tersebut sebenarnya telah terjalin sejak 2017 lalu, namun belum ada realisasinya. “Inikan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Kalau kajian hukum sudah Dilakukan. Sebenarnya tanpa kita karena ini perjanjian kerjasama sudah berjalan jauh hari tinggal tanda tangan saja,” katanya.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian mengatakan pembangunan PTLSa ini melibatkan banyak pihak. Permohonan dukungan DPRD dilakukan karena pada pembangunan PTLSa ini bakal mengeluarkan anggaran yang sangat banyak. “Rekomendasi terkait dengan budgeting (pendanaan) kan harus ada. Ini kontrak 25 tahun, harus ada persetujuan dewan tentang budgeting, (butuh dana besar) kan budgetingnya sampai sekian itu,” jelasnya.
Sejauh ini kata Tihar kerjasama Pemkot Tangerang dengan perusahaan pemenang tender pembangunan PTLSA yakni PT Oligo Infrastruktur Indonesia (PT OII) masih berkutat dalam draft kontrak kerjasama. “Kan nanti jadi sekarang dalam pembahasan, pembahasan teknisnya nanti. Pembahasan sekarang tentang kontrak nah sedang dibahas,” pungkasnya. (irfan)
























