SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Pembuatan pondasi di tengah jalan, di Kampung Citapis, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, yang diduga dilakukan oknum, membuat Camat Cigeulis, Subro Muhlisin, geram. Hingga ia menantang pelaku untuk membuktikan kepemilikannya.
Ia juga menegaskan, tak akan sungkan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, jika yang memasang pondasi tersebut tak bisa membuktikan kepemilikannya secara sah.
“Nanti kami akan panggil yang bersangkutan. Kalau dia (pelaku pembuat pondasi,red) tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan, akan kami proses ke jalur hukum. Pokoknya, nanti saya sendiri yang polisikan,” kata Camat Cigeulis, Subro Muhlisin, Minggu (5/12/2021).
Subro mengaku, berencana memanggil orang yang mengkalim tanah di atas jalan itu pada Senin (6/12/2021) mendatang. Beberapa pihak juga akan dilibatkan, mulai dari masyarakat hingga perangkat Desa pada periode pembebasan tanah itu berlangsung.
“Senin kami panggil, karena kan masyarakat setempat sudah dirugikan. Biasa kirim barang pake roda empat, sekarang roda dua juga susah gara jalannya dipondasi,” tegasnya.
Terlepas dari hasil musyawarah nanti, Subro menganggap pembangunan pondasi hingga menutup jalan bagi warga itu sudah menyalahi aturan. Pasalnya kata dia, Pemerintah tak mungkin melakukan pembangunan jika status tanah tersebut masih milik orang lain.
Baca Juga: Petani Gunung Karang Pandeglang Resah Akibat Harga Jual Sayuran Anjlok
“Tapi saya mau pelajari dulu kronologis kepemilikan tanahnya ini seperti apa. Karena tidak mungkin Pemerintah membangun kalau tanah itu statusnya masih punya orang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang, berbuntut pemblokiran jalan umum dengan membuat pondasi, hingga membangun rumah baru.
Perselisihan yang diduga dampak dari kekalahan Calon Kepala Desa (Calkades) di Pilkades itu, terjadi di Kampung Kampung Citapis, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Pondasi itu dibuat, tepat ditengah-tengah jalan yang lebarnya sekitar 4 meter. Akibat pondasi rumah yang dibuat ditegah jalan oleh oknum warga itu, membuat warga lainnya kesulitan melintas menggunakan roda dua dan empat.
Padahal jalan yang diblokir oknum warga itu, sebelumnya sering digunakan untuk mengangkut hasil bumi dan akses perekonomian bagi warga.
Seorang warga, Eman mengungkapkan, pondasi yang dibuat itu sudah berangsur sekitar dua bulan. “Kurang lebih kejadiannya sudah hampir mau dua bulan. Yang lewat bukan hanya orang sini saja, namun dari luar yang bawa hasil pertanian melintas kesini,” kata Eman, Jumat (3/12/2021). (nipal)
Baca Juga: 9 Rumah Warga Di Panimbang Pandeglang Rusak
