SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang diputuskan oleh Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 sebesar 1,5 persen mendapat penolakan buruh. Mereka menilai UMK yang ditetapkan untuk 2022 terlalu kecil dan tak sesuai dengan harapan yakni diangka 13,5 persen.
Oleh sebab itu, buruh di Banten mengancam bakal melalukan mogok kerja selama 5 hari terhitung mulai 6 hingga 10 Desember. Mogok kerja ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, Eddy Mursalim menilai kenaikan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Presiden nomor 36 / 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan UMK berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Yakni, Upah Minimum Kota/Kabupaten Sektoral (UMKS) tahun 2021 dikalikan dengan inflasi dan ditambah pertumbuhan ekonomi di Banten.
“Kalo Apindo ya sesuai dengan inflasi saja, karena kan rumusnya inflasi daerah, kalau inflasi rendah masa mau naik tinggi. Enggak sampai 1 persen inflasi Banten,” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Minggu, (5/12/2021).
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik inflasi di Banten pada November 2021 yakni 0,19 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonominya Banten di triwulan III 2021 yakni diangka 4,62 persen. Angka ini menurun bila dibandingkan dengan triwulan II yakni 8,95 persen.
Eddy mengatakan perusahaan bisa saja saklek pindah ke daerah lain dengan UMK yang lebih rendah dari Banten. Seperti di Jawa Tengah yang tak sampai Rp 3 juta. “Ya kalau Apindo berpikir, kalau upah tinggi di Banten maka kita pindah saja ke Jawa Tengah kan gampang,” katanya.
Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
Begitu juga buruh. Kata Eddy apabila buruh keukeuh dengan upah yang diinginkan maka baiknya cari wilayah lain dengan upah tinggi. “Begitu juga pekerja, kalau upah rendah cari yang upahnya tinggi ke tempat yang lain. Mereka kan bukan orang Tangerang semua yang kerja paling 10 persen saja. Kalau di Tangerang kecil pulang saja ke kampungnya nggak usah di Tangerang,” tegasnya.
“Misal di Jawa tengah upahnya cuma Rp 1,8 Sukabumi cuma Rp 2 juta. Kita sudah Rp 4,2 juta, apalagi yang kurang, kita enggak usah lihat DKI Jakarta kan beda gaya hidupnya,” tambah Eddy. Dia pun mengatakan potensi perusahaan pindah ke daerah lain dengan UMK yang lebih rendah besar. Menurut dia, upah menjadi acuan dalam kelangsungan perusahaan. “Karena dampaknya sangat besar,” katanya.
Dia mencontohkan PT Argo Pantes yang dahulu merupakan perusahaan besar kini bangkrut. Hal itu disebabkan oleh pendapat tak sebanding dengan pengeluaran yajg besar. Seperti upah karyawan. “Nah dari sana kita lihat bahwa upah itu sangat berdampak pada kelangsungan perusahaan,” katanya.
Terkait dengan mogok kerja, Eddy mempersilakan para buruh. Namun, baiknya kata dia mogok kerja dilakukan oleh karyawan dengan perusahaan yang belum membayar gaji sesuai UMK. “Kan nggak sampai semua juga. Kan mereka berjuang buat hidup. Kalau mereka berjuang buat hidup ya jangan perusahaan besar yang sudah laksanakan UMK (mogok kerja),” katanya.
Menurut Eddy banyak perusahaan di Banten yang belum melaksanakan kewajiban membayar upah sesuai peraturan. Hal inilah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk mengawasi perusahaan nakal tersebut. “Kalau saya aksi yang silakan, tapi ke perusahaan yang belum bayar upah minimum sekalian sebagai koreksi pemerintah , Disnaker yang tidak tegas dalam melaksanakan ketetapan upah minimum,” tuturnya.
“Kan Undang-Undang, sanksi, hukum ada, ramai-ramai tuh di cek , banyak perusahaan yang gak bayar (sesuai UMK) itu yang ditindak, jangan perusahaan besar dan bagus mau di sweeping,” tambahnya.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat
Diketahui, besaran UMK 2022 daerah Banten yakni Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.18 atau naik 0,81 persen.
Lalu, Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Kemudian, Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.430.254.18 dari Rp 4.306.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.810.549.10 atau naik 0,52 persen.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Hardiansyah menegaskan pihaknya sepakat mengadakan mogok kerja yang dimulai 6 hingga 10 Desember 2021. Buruh kata Hardiansyah sangat kecewa dengan keputusan WH terkait penetapan UMK di 2022.
“Kita jujur sangat kecewa atas keputusan Gubernur Banten dan pemerintah pusat karena kami anggap bahwa pemerintah pusat sudah merampas amanat reformasi tentang otonomi daerah kan penetapan upah minimum menjadi kewenangan absolute atau kewenangan mutlak gubernur,” jelasnya. (irfan)
























