SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pemkab Pandeglang langsung bergerak cepat melakukan stock opname (SO) dan cash opname (CO) terkait pencegahan adanya tumpang tindih pertanggungjawaban kepala desa (Kades) lama dengan Kades yang baru Pasca Pilkades serentak 2021. Dalam SO dan CO yang telah dilakukan Inspektorat Pandeglang, pihak Inspektorat menemukan 13 Desa yang tersebar di 6 kecamatan di Pandeglang meninggalkan permasalahan yang belum diselesaikan oleh Kades terdahulunya.
Pelakasana tugas (Plt) Inspektur pada Inspektorat Pandeglang, Iskandar mengatakan, tak sedikit pada pelaksanaan Pilkades serentak di Pandeglang para calon dari petahana tidak terpilih kembali. Maka dari itulah, perlu dilakukan SO dan CO.
“Tujuan dilakukan SO dan CO itu dalam rangka pemilahan kewenangan dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa (DD) Kades lama, sehingga Kades yang baru menjabat tidak terbebani pertanggungjawaban yang belum diselesaikan pejabat lama. SO dan CO yang kami lakukan, ada 13 desa dari 5 kecamatan yang ditemukan bermasalah,” kata Iskandar, Selasa (7/12/2021).
Idealnya, kata Iskandar, setiap ada pergantian pimpinan (Kades) dilakukan SO dan CO terlebih dahulu, supaya pejabat yang baru tidak terbebani pertanggungjawaban Kades sebelumnya yang belum diselesaikan. “Akan menghambat pencairan anggaran, dan bahkan jika tak terserap bakal berdampak juga adanya pengurangan DD. Makanya Inspektorat melakukan SO dan CO,” ujarnya.
Ditegaskannya, Inspektorat bakal terus meminta pertanggungjawaban ketiga belas Kades yang menjadi temuan di SO dan CO tersebut. Sebab, pihaknya tak menginginkan pencairan anggaran yang baru digunakan menutupi utang Kades yang lama. “Jadi melekat, 13 Kades yang tak terpilih lagi harus mempertanggungjawabkannya. Pokoknya jangan sampai pencairan anggaran yang baru dilakukan menutupi utang pejabat lama,” tandasnya.
Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan (Evlap) Inspektorat Pandeglang, Kodir Aditya menambahkan, 13 Desa hasil SO dan CO itu yakni, Desa Lewibalang, Desa Nanggala, dan Desa Sukamulya Kecamatan Cikeusik, Desa Padasuka Kecamatan Cimanggu, Desa Culurg Lemo, Gunungsari, Pandat, dan Desa Sinarjaya Kecamatan Mandalawangi, Desa Pegelaran Kecamatan Pagelaran, Desa Langansari, Sodong, dan Desa Talagasari Kecamatan Saketi, dan Desa Bojen Kecamatan Sobang. “Temuan hasil SO dan CO di 13 Desa itu kaitan dengan adanya kekurangan penyetoran pajak, kekurangan volume pekerjaan dan administrasi bukti pertanggungjawaban,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian
SO dan CO itu, katanya lagi, sebagai tindak lanjut dari permintaan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang yang mengkhawatirkan bakal menghambat pencairan anggaran jika tidak dilakukan SO dan CO.
“Hal ini dilakukan agar ada pemilahan pertanggungjawaban antara Kades lama dan Kades yang baru, sehingga ke depannya tak menghambat pencairan DD. Makanya, pihak DPMPD Pandeglang meminta hal itu dilakukan oleh kami, dan langsung kami tindaklanjuti,” tandasnya. (adv)
























