SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan AS, seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sebagai tersangka. AS diduga telah mencabuli dua muridnya yang masih berusia di bawah umur.
Penetapan tersangka AS dibenarkan oleh Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim. Pihaknya telah menyurati AS datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Benar (penetapan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP,” ungkapnya, Selasa (14/12/2021).
AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kata Abdul apabila AS tak memenuhi panggilan tersebut maka pihaknya akan menjemput paksa. “Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa,” tegasnya.
Diketahui, peristiwa ini pertama terjadi pada Maret 2021 lalu. Awalnya korban yang berusia 16 tahun diminta AS ke rumahnya. Tanpa memberikan alasan terkait perintah tersebut. Saat bertemu, AS langsung melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.
Korban pun tak bisa berbuat banyak. Dia hanya terpaku pada aksi bejat AS kepadanya. Dalihnya, ingin memberikan ilmu serta perlindungan. Meski demikian, hal itu tak sampai pada aksi persetubuhan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 14 Oktober, Cek Lokasinya
Tindakan bejat AS ini diduga terjadi beberapa kali. Selain memegangi tubuh, korban juga diminta untuk mandi kembang di saung belakang rumahnya tanpa mengenakan baju alias telanjang bulat. Korban juga sempat diminta untuk memegang kemaluan AS. Dengan polosnya, korban itu pun menuruti perintah AS sembari menutup matanya.
Selain itu, korban juga pernah diminta untuk melakukan panggilan video saat tengah mandi. Namun, hal tersebut tak dituruti korban. Aksi AS juga dilakukan kepada teman korban yang berusia 15 tahun. Dalihnya pun sama, ingin diberikan ilmu dan pelindung. (irfan)

















