Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kasatpol PP Banten Dicopot, Diperiksa Tim Internal

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 24 Des 2021 10:10 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Kasatpol PP Banten Dicopot, Diperiksa Tim Internal

COPOT KASATPOL PP: Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan telah memberhentikan Kasatpol PP Agus Supryadi akibat pendudukan kantornya oleh buruh. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi dicopot dari jabatannya untuk sementara oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Kamis (23/12). Pencopotan itu merupakan buntut dari pembajakan ruang kerja Gubernur Banten oleh massa aksi buruh pada Rabu (22/12) lalu.

Pembebastugasan sementara Agus Supriyadi tertuang dalam surat keputusan Nomor 821.2/Kep.221/BKD. Pembebastugasan itu dilakukan dengan alasan Agus gagal menjaga ketertiban dan keamanan KP3B, khususnya kantor Gubernur Banten.

“Kita berhentikan sementara (kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi) sambil kita periksa,” kata Gubernur Baten Wahidin Halim, kemarin.

Menurut WH, jajaran Satpol PP gagal dalam mengamankan kantornya. Pasalnya, dalam video yang dia dapat, WH tak melihat satu pun petugas Satpol PP berada di kantor saat buruh masuk.

Hal ini berbeda ketika dirinya menjabat sebagai Wali Kota Tangerang dahulu. Dimana, jajaran Satpol PP selalu siap siaga.

“Tapi kan tramtib (Satpol PP) enggak ada kalau lihat foto di situ. Iya kan. Ini jadi pertanyaan kita. Kita periksa sekarang mereka kalau internal kita. Kenapa nggak ada yang menghalangi. Semua masyarakat mengecam itu, tidak boleh masuk seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Siapkan Ruang Dialog Buruh Pasca May Day 2026

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, membenarkan pembebastugasan sementara Kepala Satpol PP. Menurutnya, keputusan pembebastugasan sementara itu dilakukan hingga tim yang ditugaskan oleh Gubernur Banten, selesai melakukan pemeriksaan terhadap Agus.

“Dibebastugaskan sementara dari jabatan, karena ada indikasi tidak menjalankan tugas dengan baik, bertanggungjawab, atas pngamanan perkantoran dari aksi demo buruh kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (23/12).

BeritaTerbaru

Cegah DBD, Dinkes Lebak Imbau Setiap Rumah Miliki Jumantik

Jumat, 24 Jul 2026 13:35 WIB

Semester I 2026, Penyerapan Tenaga Kerja di Lebak Capai 792 Orang

Jumat, 24 Jul 2026 13:20 WIB
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah. (ISTIMEWA)

Total Target Rp10,083 Triliun, Realisasi Pendapatan Pemprov Baru Rp4,4 Triliun

Jumat, 24 Jul 2026 13:08 WIB
Massa Tuntut Kasus Penculik Aktivis Lebak Diusut Tuntas

Massa Tuntut Kasus Penculik Aktivis Lebak Diusut Tuntas

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Tim tersebut menurut Komarudin, akan mengulik apakah terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Banten, dalam peristiwa penerobosan massa aksi hingga ke ruang Gubernur Banten itu.

“Kalau memang nanti terbukti, nanti akan keluar keputusan tetap. Nah keputusan tetapnya itu menunggu dari hasil pemeriksaan dari timlah,”ungkapnya.

Selama masa pemeriksaan itu, jabatan Kepala Satpol PP Provinsi Banten akan dijabat sementara oleh Pelaksana Harian (Plh), yang dijabat oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten.

“Ditunjuk Plh, nanti dijabat oleh Plh sampai keluar keputusan tetap. Saat ini jabatan Plh Kepala Satpol PP Provinsi Banten dijabat oleh Sekretaris,” jelasnya.

Baca Juga: May Day 2026, Polda Banten Tekankan Stabilitas dan Dialog dalam Hubungan Industrial

Akan tetapi, pembebastugasan sementara hingga nanti keluar keputusan untuk pembebastugasan tetap itu dianggap melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam pasal itu menegaskan bahwa Kepala Daerah dilarang untuk mengganti pejabat, enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Diketahui, jatah pergantian pejabat oleh Wahidin Halim sudah habis sejak November lalu karena kepemimpinannya akan habis pada Mei mendatang.

Hal itu diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan Dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin. Menurutnya, memang benar seharusnya tidak terjadi pergantian pejabat di Provinsi Banten saat ini, mengingat sudah memasuki “masa tenang”. Namun menurutnya, hal itu bisa saja dilakukan asalkan dalam pergantian pejabat itu bisa mendapatkan persetujuan dari Menteri, dalam hal ini Mendagri.

“Ya tidak masalah. Memang selama 6 bulan sebelum berakhir itu kan dilarang melakukan pelantikan, kecuali atas izin menteri,” ujarnya.

Namun ia berkilah, pembebastugasan Agus merupakan hal yang berbeda. Sebab, Agus dicopot karena sanksi disiplin, bukan dalam rangka promosi dan mutasi.

“Ini kan penjatuhan hukuman disiplin. Jadi tidak terkait dengan aturan itu,” jelasnya.

Akan tetapi, jika nantinya pembebastugasan Agus sudah berkekuatan hukum tetap, artinya benar-benar dicopot dari jabatannya. Maka pihaknya akan berurusan dengan UU Nomor 10 tahun 2016 dan SE Mendagri itu.

Sebab untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Satpol PP, pihaknya harus mendapatkan izin dari Menteri untuk melakukan pelantikan di masa jabatan Wahidin Halim, atau menunggu Wahidin lengser dan digantikan oleh pejabat sementara.

“Yah nanti kalau ada pelantikan siapapun, harus minta izin menteri. (Kalau tidak dapat izin menteri) ya Plt aja terus sampai ada pejabat yang baru, silahkan,” katanya.

Akademisi Untirta, Gandung Ismanto, mengatakan bahwa memang secara aturan, pencopotan pejabat negara boleh dilakukan meskipun memasuki masa tenang menjelang habis masa jabatan Kepala Daerah. Namun dengan catatan, pencopotan harus memenuhi syarat perundang-undangan.

“Pencopotan memang tidak menjadi soal sepanjang memenuhi syarat perundang-undangan. Misalnya pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin, tidak lagi memenuhi syarat jabatan, mengundurkan diri, pensiun dan lain-lain,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Akan tetapi, Gandung juga menegaskan bahwa seharusnya Pemprov Banten, khususnya Gubernur, memaknai bahwa pencopotan pejabat merupakan satu paket dengan pengangkatan pejabat. Hal itu menurutnya merupakan konsekuensi yang nyata.

“Bila pengangkatan seorang pejabat membutuhkan waktu yang lebih lama, biaya yang lebih mahal dan proses yang lebih lama dan sebagainya, yang kemudian mengganggu kinerja kelembagaan perangkat daerah terkait, maka mempertahankan seorang pejabat tentu menjadi opsi paling rasional daripada mencopotnya,” tegas Gandung.

Ketergesa-gesaan dalam pengambilan keputusan dinilai mampu membuat kebijakan yang dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maka dari itu, jika memang pencopotan tersebut dinilai menabrak aturan, pengajuan gugatan melalui PTUN menurutnya sangat terbuka lebar.

“Karenanya bila ada proses yang dianggap tidak patut dan tidak layak dilakukan terkait pencopotan jabatan ini, maka disediakan ruang untuk melakukan pengujian terhadap keabsahannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,”tandasnya. (dzh/bnn/gatot)

Tags: buruhGubernur Banten Wahidin HalimKasatpol PP Banten
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Judol Picu Rumah Tangga di Lebak Berantakan, Perceraian Capai 1.304 Perkara
Banten Region

Judol Picu Rumah Tangga di Lebak Berantakan, Perceraian Capai 1.304 Perkara

Kamis, 23 Jul 2026 18:25 WIB
PELANTIKAN - Pengurus Pokja Newsroom Jaga Desa Kabupaten/Kota Se-Banten, dilantik di GSG DPRD Provinsi Banten, Kamis (23/7/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Pokja Newsroom Jaga Desa Kabupaten/Kota Se-Banten Resmi Dilantik

Kamis, 23 Jul 2026 18:04 WIB
DIAMANKAN - Pelaku pengedar narkotika, diamankan polisi dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ISTIMEWA)
Banten Region

2 Pengedar Narkotika Diamankan Ke Mapolres Serang

Kamis, 23 Jul 2026 17:40 WIB
UPACARA HAN 2026 - Pelaksanaan upacara Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2026, tingkat Kabupaten Serang, Kamis (23/7/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Bupati Zakiyah Ajak Semua Elemen Masyarakat Penuhi Hak dan Lindungi Anak

Kamis, 23 Jul 2026 17:33 WIB
PELANTIKAN - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, melantik 4 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pandeglang, Kamis (23/7/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Lantik 4 Pejabat Eselon II, Bupati Dewi: Berikan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat

Kamis, 23 Jul 2026 15:38 WIB
SALURKAN BANTUAN - Jajaran Polres Pandeglang salurkan bantuan air bersih. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tangani Kekeringan, Jajaran Polres Pandeglang Turut Salurkan Bantuan Air Bersih

Kamis, 23 Jul 2026 13:45 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Waduh, Dikaitkan Kasus Penculikan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Bantah Jadi Dalang

Waduh, Dikaitkan Kasus Penculikan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Bantah Jadi Dalang

Senin, 20 Jul 2026 16:28 WIB
Nelayan di Lebak Diduga Hilang di Laut Usai Nyalakan Genset

Nelayan di Lebak Diduga Hilang di Laut Usai Nyalakan Genset

Senin, 20 Jul 2026 17:18 WIB
MEMERIKSA LAHAN : Tim gabungan RSUD Labuan, BPN, Masyarakat, Dinkes Banten, memeriksa lahan yang akan dibebaskan untuk areal parkir RSUD MIDL. (ISTIMEWA)

RSUD Muhammad Irsyad Djuwaeli Labuan Siap Bangun Area Parkir

Rabu, 22 Jul 2026 09:57 WIB
MENYAPA PONDOK PESANTREN - PAC GP Ansor Majasari, Kabupaten Pandeglang, melaksanakan program Ansor Menyapa Pesantren, Sabtu (18/7/2026). (ISTIMEWA)

Program Ansor Menyapa Pesantren di Pandeglang, Perkuat Sinergi Dalam Khidmah Keumatan

Minggu, 19 Jul 2026 16:39 WIB
Pemkab Serang turun tangan, cari solusi bagi warga Cikeusal yang sulit masuk SR. (ISTIMEWA)

Warga Cikeusal Sulit Masuk SR, Pemkab Serang Turun Tangan

Senin, 20 Jul 2026 16:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.