SATELITNEWS. ID, SERANG—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menyerahkan LHP Kinerja dan LHP Kepatuhan pada Pemkab Tangerang, Kamis (30/12). Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan sejumlah permasalahan.
Kepala BPK Perwakilan Banten, Novie Irawati mengatakan pada Semester II Tahun 2021, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan terhadap Pemkab Tangerang. Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja Pemkab Tangerang.
Menurut Novie, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III Tahun 2021. Menurut Novie, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan upaya yang signifikan.
“Namun demikian masih ditemukan permasalahan dalam pelayanan perizinan dan penanaman modal, antara lain pelayanan perizinan dan pengembangan iklim penanaman modal belum mendorong kemudahan berusaha secara memadai,”ungkap Novie dalam keterangan resmi BPK, Kamis (30/12).
Selain itu, BPK juga melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Jalan, Irigasi, Jaringan, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Pemeliharaan dan Belanja Perjalanan Dinas tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidakpatuhan atas pelaksanaan pekerjaan.
Diantaranya pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan dan kekurangan volume 31 paket pekerjaan pada dua perangkat daerah dan tujuh paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tidak sesuai spesifikasi teknis.
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
“Terhadap temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi untuk segera memproses kelebihan bayar yang terjadi dan menyetorkannya ke kas daerah,“pungkasnya. (gatot)
























