SATELITNEWS.ID, SERANG–Anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, menegur para pemilik bangunan liar (Bangli) yang berdiri di pinggir saluran irigasi Pamarayan, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, agar segera dibongkar, Selasa (4/1/2022). Karena, keberadaannya menyalahi aturan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, M. Mujtahidi mengatakan, keberadaan bangunan liar di pinggir saluran irigasi ini cukup banyak, bahkan hingga puluhan. Bangunan tersebut, rata-rata dijadikan tempat usaha.
“Ini bantaran sungai (Saluran irigasi Pamarayan), nggak boleh mendirikan bangunan. Jadi sekarang kita informasikan, untuk bongkar sendiri,” kata Mujtahidi.
Mujtahidi mengaku, memberikan waktu sekitar 7 hari kepada para pemilik bangli. Menurutnya, jika tidak segera dibongkar sendiri, maka pihaknya yang akan membongkar paksa.
“Kita berikan sosialisasi dulu secara persuasif, kalau bandel baru kita bongkar, maksimal 7 hari,” tandasnya.
Mujtahidi mengungkapkan, pihaknya akan terus menyisir keberadaan bangunan yang ada disepanjang saluran irigasi Pamarayan tersebut. Karena selain menyalahi aturan, pihaknya juga mendapatkan laporan dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
“Ada laporan dari Bupati, makanya kita menyisir ke sini,” tandasnya.
Sementara, seorang pemilik bangunan, Sarnan, warga Kampung Sindang Mandi, Desa Nagara mengaku, tidak mengetahui jika tidak boleh mendirikan bangunan di pinggir saluran irigasi. Namun ia mengaku, akan segera membongkar sendiri bangunan tempat usaha yang belum selesai tersebut.
“Rencana saya mau jual es, saya bangun ini karena melihat yang lain, jadi ikut-ikutan. Saya habis Rp 5 juta lebih, membangunan ini,” tuturnya. (sidik)