Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Soal Izin Operasional Pasar Induk Tanah Tinggi, Ini Kata Wali Kota Tangerang

Oleh Made Nusantara
Senin, 10 Jan 2022 16:41 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Soal Izin Operasional Pasar Induk Tanah Tinggi, Ini Kata Wali Kota Tangerang

Sejumlah pedagang di Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang sedang beraktivitas. DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS.ID

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang hingga kini masih meminta izin operasional Pasar Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang. Sebab pasar induk pertama di Kota Tangerang ini tidak memiliki izin operasional. “Memang kita cek Pasar Induk Tanah Tinggi ini nggak punya izin operasional. Kemarin kita minta segera penuhi izinnya,” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Senin, (10/1/2022).

Permintaan izin itu disampaikan melalui surat bernomor 180/- Indagkop/2022 yang dilayangkan kepada pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi, Direktur PT Selarasgriya Adigunatama pada 5 Januari lalu. Pemkot Tangerang menunggu persyaratan itu selambat-lambatnya dua minggu setelah surat itu terbit.

“Karena kalau engga punya izin bisa ditutup. Coba dicek dia (Pasar Induk Tanah Tinggi) punya izinnya nggak? Kalau buat kita ya pemerintah ini kan memfasilitasi semuanya, jadi nggak bisa ada. Istilahnya ini kan persaingan bisnis nih ya kita memfasilitasi semuanya,” tegas Arief.

Arief mengatakan Pemkot Tangerang dan Pasar Induk Tanah Tinggi memang memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS). Dalam surat yang dilayangkan itu Pemkot Tangerang dengan PT Selaras Griya Adigunatama telah dilakukan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang Nomor 644/04-Kumdang/PKS/01 tertanggal 10 Juli 2001. PKS itu ditanda tangani oleh Walikota Tangerang saat itu Mochamad Thamrin dan Direktur Utama PT Selaras Griya Adigunatama Hartono Wignjopranoto dan Djasoambangon Tambunan. “Dia (Pasar Induk Tanah Tinggi) punya PKS tapi kan itu bukan izin, jadi siapapun yang bekerja sama ya semua prosedur harus dipenuhi,” kata Arief.

Namun seiring dengan perkembangan dinamika peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 7 /2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dimana setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Maka guna menyempurnakan kelengkapan dokumen hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkini.

“Jadi kita lebih kepada memfasilitasi, agar semuanya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi bukan lagi kepentingan persaingan bisnis, kan kalau ini minta ditutup,” tutur Arief. Kata Arief, Pemkot Tangerang sangat terbuka dengan siapa saja yang ingin berinvestasi dan berbisnis. Pemkot Tangerang bakal memfasilitasi itu. Namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

“Kita pengennya ya silakan melaksanakan usaha sesuai dengan etika bisnis, bersaing, pelayanan dan sebagainya semua harus sama seragam ketentuan persyaratan harus dipenuhi,” jelas Arief. Dia pun meminta pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi untuk patuh pada kebijakan pemerintah. Menurut dia, tak jadi masalah di Kota Tangerang terdapat dua pasar induk. Namun, wajib melengkapi semua perizinannya.

“Kalau dia (pasar induk Tanah Tinggi) penuhi persyaratan silakan saja (beroperasional) . Pemerintah fasilitasi, jadi enggak ada yang anak emaskan juga,” tuturnya.  Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pemkot, Herman Suwarman. Kata dia, sejak Undang-Undang Nomor 7 /2014 itu disahkan, pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi belum pernah mengurus izinnya.

BeritaTerbaru

Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

Kamis, 10 Sep 2026 22:58 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafi'i menyampaikan keterangan mepada wartawan terkait perkembangan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Pencarian Hari Ketiga Nihil, Kabasarnas: Belum Ada Tanda-tanda

Kamis, 10 Sep 2026 19:35 WIB
LIFE JAKET : Tim gabungan dari TNI AL menemukan life jaket saat melakukan pencarian terhadap rombongan wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)

Tim Pencari Sempat Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng, Labuan Pandeglang

Kamis, 10 Sep 2026 19:31 WIB
Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Kamis, 10 Sep 2026 19:28 WIB

“Memang operasional Tanah Tinggi belum ada ketentuan izin operasional, nah tahun ini sekarang keluar UU bahwa pasar harus ada izin operasional, jadi waktu dulu operasional belum ada aturan itu. Sekarang sudah ada memang (Pasar Induk Tanah Tinggi) enggak ada izin operasional,” jelasnya.

Maski begitu, kata dia sebenarnya Pasar Induk Tanah Tinggi memiliki kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang. Hal itu merujuk pada PKS yang telah disepakati. “Di perjanjiannya ada memberikan kontribusi, per bulan berapa puluh juga gitu,” katanya. (irfan) 

 

Tags: Pasar Induk Tanah Tinggisekda kota tangerangWali Kota Tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Kamis, 10 Sep 2026 19:23 WIB
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas
Bisnis

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas

Kamis, 10 Sep 2026 19:19 WIB
Headline

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
Headline

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi
Kota Tangerang

Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi

Kamis, 10 Sep 2026 17:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

DOA BERSAMA : Gubernur Banten Andra Soni (tengah) mengikuti doa bersama untuk mendoakan rombongan jurnalis yang hilang di perairan Selat Sunda, Rabu (9/9/2026) malam. (ISTIMEWA)

Gubernur Andra Doakan Lima Jurnalis dan Kru Kapal yang Hilang di Perairan Selat Sunda

Kamis, 10 Sep 2026 14:37 WIB
AUDIENSI -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani beserta jajarannya, menyampaikan usulan program ke Bapanas dan Kementan. (ISTIMEWA)

Bupati Pandeglang Usulkan Berbagai Program ke Kementan dan Bapanas

Selasa, 8 Sep 2026 11:24 WIB
Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 4 Sep 2026 17:53 WIB
Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
SIDAK WAJIB PAJAK -- Pimpinan DPRD dan Tim Optimalisasi PAD Pemkab Pandeglang, melakukan sidak sejumlah Cafe & Resto, Kamis (10/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah

Kamis, 10 Sep 2026 21:58 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.