SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang hingga kini masih meminta izin operasional Pasar Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang. Sebab pasar induk pertama di Kota Tangerang ini tidak memiliki izin operasional. “Memang kita cek Pasar Induk Tanah Tinggi ini nggak punya izin operasional. Kemarin kita minta segera penuhi izinnya,” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Senin, (10/1/2022).
Permintaan izin itu disampaikan melalui surat bernomor 180/- Indagkop/2022 yang dilayangkan kepada pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi, Direktur PT Selarasgriya Adigunatama pada 5 Januari lalu. Pemkot Tangerang menunggu persyaratan itu selambat-lambatnya dua minggu setelah surat itu terbit.
“Karena kalau engga punya izin bisa ditutup. Coba dicek dia (Pasar Induk Tanah Tinggi) punya izinnya nggak? Kalau buat kita ya pemerintah ini kan memfasilitasi semuanya, jadi nggak bisa ada. Istilahnya ini kan persaingan bisnis nih ya kita memfasilitasi semuanya,” tegas Arief.
Arief mengatakan Pemkot Tangerang dan Pasar Induk Tanah Tinggi memang memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS). Dalam surat yang dilayangkan itu Pemkot Tangerang dengan PT Selaras Griya Adigunatama telah dilakukan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang Nomor 644/04-Kumdang/PKS/01 tertanggal 10 Juli 2001. PKS itu ditanda tangani oleh Walikota Tangerang saat itu Mochamad Thamrin dan Direktur Utama PT Selaras Griya Adigunatama Hartono Wignjopranoto dan Djasoambangon Tambunan. “Dia (Pasar Induk Tanah Tinggi) punya PKS tapi kan itu bukan izin, jadi siapapun yang bekerja sama ya semua prosedur harus dipenuhi,” kata Arief.
Namun seiring dengan perkembangan dinamika peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 7 /2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dimana setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Maka guna menyempurnakan kelengkapan dokumen hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkini.
“Jadi kita lebih kepada memfasilitasi, agar semuanya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi bukan lagi kepentingan persaingan bisnis, kan kalau ini minta ditutup,” tutur Arief. Kata Arief, Pemkot Tangerang sangat terbuka dengan siapa saja yang ingin berinvestasi dan berbisnis. Pemkot Tangerang bakal memfasilitasi itu. Namun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat
“Kita pengennya ya silakan melaksanakan usaha sesuai dengan etika bisnis, bersaing, pelayanan dan sebagainya semua harus sama seragam ketentuan persyaratan harus dipenuhi,” jelas Arief. Dia pun meminta pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi untuk patuh pada kebijakan pemerintah. Menurut dia, tak jadi masalah di Kota Tangerang terdapat dua pasar induk. Namun, wajib melengkapi semua perizinannya.
“Kalau dia (pasar induk Tanah Tinggi) penuhi persyaratan silakan saja (beroperasional) . Pemerintah fasilitasi, jadi enggak ada yang anak emaskan juga,” tuturnya. Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pemkot, Herman Suwarman. Kata dia, sejak Undang-Undang Nomor 7 /2014 itu disahkan, pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi belum pernah mengurus izinnya.
“Memang operasional Tanah Tinggi belum ada ketentuan izin operasional, nah tahun ini sekarang keluar UU bahwa pasar harus ada izin operasional, jadi waktu dulu operasional belum ada aturan itu. Sekarang sudah ada memang (Pasar Induk Tanah Tinggi) enggak ada izin operasional,” jelasnya.
Maski begitu, kata dia sebenarnya Pasar Induk Tanah Tinggi memiliki kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang. Hal itu merujuk pada PKS yang telah disepakati. “Di perjanjiannya ada memberikan kontribusi, per bulan berapa puluh juga gitu,” katanya. (irfan)
























