SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan masyarakat atau orang terpapar covid-19 varian omicron bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Dalam keputusan tersebut terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan covid-19.
“Ketentuan pencegahan dan pengendalian covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1).
Berikut syarat pasien yang terpapar Covid-19 varian omicron dapat melakukan isolasi mandiri
1. Syarat klinis
Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
2. Syarat rumah
Peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan. (maya)