SATELITNEWS.ID,JAKARTA—Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani divonis 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/2). Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, yakni menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016,.dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Perbuatan rasuah itu dilakukan bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febian selaku Tim Pemeriksa Pajak. Angin dan Dadan sebelumnya disebut menerima suap senilai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 42.169.984.851 dari para wajib pajak. Jika dihitung, total dugaan suap yang keduanya terima Rp 57 miliar. Pemberian uang itu untuk merekayasa hasil penghitungan wajib pajak perusahaan tersebut.
“Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap ketua majelis hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/2).
Angin dan Dadan juga dijatuhi hukuman tambahan. Yakni, membayar uang pengganti masing-masing Rp 3.375.000 dan 1.095.000 dolar Singapura.
“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 3 tahun penjara,” kata hakim Fahzal dikutip dari rm.id.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan sikap penyesalan.
“Hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum,” tutur hakim.
Angin sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut KPK dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa menyakini perbuatan rasuah Angin dan Dadan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (gatot)