SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Bagi masyarakat yang ingin bergabung di Kementrian Agama (Kemenag), yuk siapkan diri anda, pasalnya saat ini ada dua formasi yang dibuka yaitu anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas BPKH.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansel Calon Anggota BPKH Mardiasmo, untuk mengikuti prosesnya, masyarakat dapat melakukan pendaftarannya secara online, atau dapat datang langsung ke lokasi Kantor Pansel di Biro Kepegawaian Gedung Kementerian Agama lantai 3.
Adapun pendaftaran dibuka mulai 10 hingga 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Nah untuk melakukan pendafatran, masayarakat membuka laman kemenag.
“Pendaftaran dilakukan melalui laman https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai 10 hingga 18 Februari 2022 pukul 23.59 WIB, ditandai dengan bukti submit,” ujar Mardiasmo, Jumat (11/2/2022).
Mardiasmo mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar.
-
Peserta yang akan mendaftar, harus Warga Negara Indonesia (WNI),
-
Usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota
-
Beragama Islam,
-
Sehat jasmani dan rohani,
-
Serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
-
Peserta seleksi tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik.
-
Peserta juga harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola keuangan haji.
-
Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan. Peserta juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
-
Peserta tidak merangkap jabatan dan memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah
Selain persyaratan umum, calon peserta juga harus memenuhi beberapa persyaratan khusus.
-
memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit lima tahun.
-
Kompetensi harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang
-
kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan.
-
Tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit
Nah, bagi pelamar yang mendaftar secara online, dokumen persyaratan dipindai dalam format file pdf kemudian diunggah pada laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id dengan rincian sebagai berikut:
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang berwarna merah (format file jpg/jpeg).
2. Asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-
3. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang ditentukan;
4. Asli Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;
5. Asli Surat Keterangan Sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;
6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal pelamar;
7. Asli Ijazah Strata 1 atau yang disetarakan. Jika ada ijazah Strata 2 dan/atau Strata 3;
8. Asli Sertifikat Kompetensi di bidang pengelolaan keuangan dari lembaga yang berwenang;
9. Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun dari instansi/lembaga/badan hukum tempat pelamar bekerja;
10. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
11. Asli Surat Pernyataan bahwa pelamar tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
12. Asli Surat Keterangan dari Pengadilan, bahwa pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; dan
14. Asli Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-.
Demikian Informasi proses seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan.