Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kemenag Buka Calon BPKH, Ini Syaratnya

Oleh Maya Sahurina
Jumat, 11 Feb 2022 11:00 WIB
Rubrik Nasional
Kemenag Buka Calon BPKH, Ini Syaratnya

BPKH (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

 

SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Bagi masyarakat yang ingin bergabung di Kementrian Agama (Kemenag), yuk siapkan diri anda, pasalnya saat ini ada dua formasi yang dibuka yaitu anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas BPKH.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansel Calon Anggota BPKH Mardiasmo, untuk mengikuti prosesnya, masyarakat dapat melakukan pendaftarannya secara online, atau dapat datang langsung ke lokasi  Kantor Pansel di Biro Kepegawaian Gedung Kementerian Agama lantai 3.

 

Adapun pendaftaran dibuka mulai 10 hingga 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Nah untuk melakukan pendafatran, masayarakat membuka laman kemenag.

Baca Juga: 273 MA Swasta Siap Gabung Sekolah Gratis, Kanwil Kemenag Banten Tunggu MoU

 

“Pendaftaran dilakukan melalui laman https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai 10 hingga 18 Februari 2022  pukul 23.59 WIB, ditandai dengan bukti submit,” ujar Mardiasmo, Jumat (11/2/2022).

BeritaTerbaru

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB

 

Mardiasmo mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar.

  1. Peserta yang akan mendaftar, harus Warga Negara Indonesia (WNI),

  2. Usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota

  3. Beragama Islam,

  4. Sehat jasmani dan rohani,

  5. Serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

  6. Peserta seleksi tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik.

  7. Peserta juga harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola keuangan haji.

  8. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan. Peserta juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

  9. Peserta tidak merangkap jabatan dan memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah

 

Selain persyaratan umum, calon peserta juga harus memenuhi beberapa persyaratan khusus.

Baca Juga: Kemenag Mulai Salurkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah

  1. memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit lima tahun.

  2. Kompetensi harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang

  3. kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan.

  4. Tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit

 

Nah,  bagi pelamar yang mendaftar secara online, dokumen persyaratan dipindai dalam format file pdf kemudian diunggah pada laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pasfoto terbaru dengan latar belakang berwarna merah (format file jpg/jpeg).
    2. Asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-
    3. Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang ditentukan;
    4. Asli Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku;
    5. Asli Surat Keterangan Sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah;
    6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal pelamar;
    7. Asli Ijazah Strata 1 atau yang disetarakan. Jika ada ijazah Strata 2 dan/atau Strata 3;
    8. Asli Sertifikat Kompetensi di bidang pengelolaan keuangan dari lembaga yang berwenang;
    9. Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun dari instansi/lembaga/badan hukum tempat pelamar bekerja;
    10. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
    11. Asli Surat Pernyataan bahwa pelamar tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-;
    12. Asli Surat Keterangan dari Pengadilan, bahwa pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    13. Asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; dan
    14. Asli Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-.

Demikian Informasi proses seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan.

Tags: bpkhkemenag
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle
Nasional

Kepuasan pada Pemerintah Anjlok, 51,9 Persen Responden Minta Reshuffle

Senin, 31 Agu 2026 17:31 WIB
Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan
Nasional

Gus Kikin Serukan NU Membumi dan Sentuh Rakyat Kecil, Prabowo Ingin Entaskan Kemiskinan

Senin, 31 Agu 2026 17:28 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu

Polres Tangsel Selidiki Kasus 340 Ribu Dolar Singapura Palsu

Jumat, 4 Sep 2026 07:41 WIB
Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol

Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol

Senin, 31 Agu 2026 14:59 WIB
Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi

Kompolnas Desak Buru Dalang Ricuh, Yusril: Jangan Terprovokasi

Minggu, 30 Agu 2026 17:18 WIB
PT PWI 6 Hengkang, Wabup Lebak Sentil Pengganggu Investasi

PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

Jumat, 4 Sep 2026 14:36 WIB
KIRIM NAKES -- Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten mengirimkan tiga tenaga kesehatan ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk membantu masyarakat terdampak bencana, Rabu (2/9/2026). Mereka akan bertugas selama dua minggu. (ISTIMEWA)

Kirim Nakes ke NTT, PMI Banten Bawa 130 Kg Obat untuk Bantu Pengungsi

Rabu, 2 Sep 2026 20:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.