SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Bagi anda yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, ada langkah yang harus anda lakukan untuk membuat BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bagi pekerja formal, namun pekerja informal seperti driver ojek online hingga pedagang asongan bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Hak itu itu agar menjadi peserta berbagai program jaminan sosial mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yang masuk dalam kategori peserta bukan penerima upah termasuk di dalamnya wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini cara dan syarat pendaftarannya :
Layanan dengan datang ke kantor cabang
-
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
-
Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
-
Dipanggil oleh petugas
-
Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
-
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
-
Melakukan pembayaran iuran
-
Kartu peserta paling lama diterima 7 (tujuh) hari setelah pembayaran
-
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
Pendaftaran di Service Point Office (SPO)
-
Datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
-
Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
-
Mengambil nomor antrian
-
Dipanggil oleh petugas
-
Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
-
Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
-
Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
-
Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran
Adapun langkah pendaftaran melalui website, sebagai berikut
-
Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
-
Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
-
Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
-
Isi data individu (Pekerja BPU)
-
Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
-
Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran
Pendaftaran melalui agen
-
Mempersiapkan dokumen
-
Mendatangi agen PERISAI terdekat
-
Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
-
Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
-
Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran
Demikian informasi terkait pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.