SATELITNEWS.ID, SERANG—Mantan Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Engkos Kosasih Samanhudi (EKS), ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Engkos ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan komputer UNBK.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan bahwa selain Engkos, pihaknya juga menahan US yang merupakan penyedia barang. Keduanya diperiksa bersama-sama pada Selasa (1/3/2022).
Ivan mengatakan, keduanya diperiksa oleh Penyidik Kejati Banten sekitar jam 13.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus. “Dari hasil pemeriksaan, saksi EKS telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (PA),” ujarnya.
Sedangkan saksi US yang merupakan pihak penyedia, disebutkan telah mengatur dan mengarahkan pengadaan Komputer UNBK tersebut. “Maka pada hari ini sekira pukul 16.00 terhadap saksi EKS dam saksi US ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana, telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sehingga pada hari ini Selasa tanggal 1 Maret 2022 terhadap tersangka EKS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang. Sedangkan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang. Masing-masing selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Banten Dukung Kebijakan PJJ, Yeremia: Pelajaran Harus Tetap Berbobot
Keduanya ditahan dengan alasan dikhawatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. “Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tandasnya. (dzh/bnn)
























