Selasa, 19 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Bola & Sport

Breaking News! Persikota Tangerang Dihukum Pengurangan Tiga Poin

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 9 Mar 2022 13:08 WIB
Rubrik Bola & Sport, Headline, Kota Tangerang
IMG_20220223_191001
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,TANGERANG–Persikota Tangerang mendapatkan hukuman berupa pengurangan tiga poin dan denda 10 juta rupiah. Sanksi dijatuhkan Komisi Disiplin PSSI kepada Persikota karena dianggap melanggar kode disiplin PSSI lantaran menolak melanjutkan pertandingan melawan Farmel FC di Stadion Deltras Sidoarjo pada 6 Maret 2022 lalu. Ketika itu, laga dihentikan pada menit 80 setelah tim Persikota keluar lapangan akibat kecewa terhadap rangkaian insiden yang melibatkan keputusan janggal dari wasit.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Persikota merujuk pada pasal 13 ayat 3 regulasi Liga 3 tahun 2021 dan pasal 57 kode disiplin PSSI tentang mengakibatkan pertandingan terhenti. Pada pasal satu kode disiplin disebutkan, apabila pertandingan tidak dapat dilaksanakan secara penuh untuk alasan yang bukan merupakan keadaan kahar (forcemajeure), tetapi karena tingkah laku tim atau tingkah laku yang terhadap mana suatu klub atau badan bertanggung jawab (termasuk menolak melanjutkan permainan dengan meninggalkan lapangan permainan dan menunda dilanjutkannya permainan, protes berkepanjangan dan sebagainya) tim atau klub yang bertanggung jawabdikenakan sanksi dinyatakan kalah (forfeit) dengan pengurangan 6 (enam) poin (secara khusus mengesampingkan Pasal 28 ayat 3 Kode Disiplin PSSI ini) dan sanksi denda sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Meskipun demikian, sanksi yang dijatuhkan Komdis lebih rendah dari ancaman yang tercantum dalam pasal tersebut.

Ketua Komisi Disiplin PSSI Erwin TPL Tobing dalam surat keputusan Komdis menyatakan Persikota dinyatakan kalah 0-3 dari Farmel FC, dihukum pengurangan poin tiga dan denda sebesar 10 juta rupiah. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan dikenakan sanksi lebih berat.

“Terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding sesuai pasal 119 kode disiplin PSSI,”ujar Erwin Tobing dalam surat yang ditandatanganinya pada 8 Maret 2022.

Persikota akan melakukan pertandingan kedua melawan Putra Deltras Sidoarjo sore ini. Setelah itu, Bayi Ajaib akan menghadapi Persipa Pati pada pertandingan ketiga.

Pemotongan tiga poin menyebabkan Persikota maksimal memperoleh 3 poin jika berhasil merebut dua kemenangan atas lawan-lawannya. Bayi Ajaib masih berpeluang lolos apabila mampu menang dua kali beruntun sementara Persipa Pati dan Putra Deltras Sidoarjo gagal merebut kemenangan. Saat ini Persipa Pati dan Putra Deltras Sidoarjo hanya memiliki satu poin sedangkan Farmel FC mempunyai tiga poin. (gatot)

BeritaTerbaru

Diduga Hendak Berangkat Haji Nonprosedural, 32 Orang Dicegah Melalui Bandara Soetta

Diduga Hendak Berangkat Haji Nonprosedural, 32 Orang Dicegah Melalui Bandara Soetta

Senin, 18 Mei 2026 18:51 WIB
Bournemouth vs Manchester City, Memburu Target Besar

Bournemouth vs Manchester City, Memburu Target Besar

Senin, 18 Mei 2026 16:51 WIB
Tim aparat setempat, mengevakuasi korban diduga gantung diri, di Kampung Kedaleman, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin, (18/5/2026). (ISTIMEWA)

Warga Kibin Kabupaten Serang Ditemukan Gantung Diri Di Rumahnya

Senin, 18 Mei 2026 16:51 WIB
The Special One Kembali ke Real Madrid

The Special One Kembali ke Real Madrid

Senin, 18 Mei 2026 16:48 WIB
Tags: farmel FCliga 3Persikota Tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Sampah Menumpuk di Jalan Rawa Kucing, Ini Respons Camat Neglasari
Kota Tangerang

Sampah Menumpuk di Jalan Rawa Kucing, Ini Respons Camat Neglasari

Senin, 18 Mei 2026 16:46 WIB
Barcelona Sempurna di Laga Kandang Terakhir
Bola & Sport

Barcelona Sempurna di Laga Kandang Terakhir

Senin, 18 Mei 2026 16:45 WIB
Prakiraan Cuaca Sepekan, BPBD Kota Tangerang: Siapkan Payung
Kota Tangerang

Prakiraan Cuaca Sepekan, BPBD Kota Tangerang: Siapkan Payung

Senin, 18 Mei 2026 15:03 WIB
TAMBANG ILEGAL : Tambang ilegal masih beroperasi diwilayah selatan selatan Kabupaten Lebak, teparltnya diwilayah perbatasan dengan Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Banten Region

Rencana Kenaikan Pajak MBLB Didukung, Pemprov Banten Diminta Benahi Tata Kelolanya

Senin, 18 Mei 2026 13:59 WIB
Serapan APBD Kota Tangerang 2026 Belum Penuhi Target, OPD Diminta Gercep
Kota Tangerang

Serapan APBD Kota Tangerang 2026 Belum Penuhi Target, OPD Diminta Gercep

Senin, 18 Mei 2026 11:13 WIB
Jaring Atlet Potensial, 177 Pelajar Berkompetisi di Kejuaraan Sepak Takraw Kabupaten Tangerang
Bola & Sport

Jaring Atlet Potensial, 177 Pelajar Berkompetisi di Kejuaraan Sepak Takraw Kabupaten Tangerang

Senin, 18 Mei 2026 08:27 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya

Pemkab Tangerang-Baznas Bedah Rumah Warga Sindang Jaya

Selasa, 12 Mei 2026 19:50 WIB
MENYAMPAIKAN ARAHAN : Kapolda Banten Irjenpol Hengki menyampaikan arahan saat memimpin rakor pembatasan jam operasional ODOL. (ISTIMEWA)

Kapolda Banten: Tindak Tegas Truk Odol Yang Melanggar

Selasa, 12 Mei 2026 16:46 WIB
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas. (ISTIMEWA)

DPRD Kabupaten Serang Apresiasi Bupati Zakiyah Tak Gunakan Rumah dan Kendaraan Dinas

Jumat, 15 Mei 2026 16:34 WIB
Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Rupiah Terus Melemah, Purbaya: Gak Ada Masalah

Senin, 18 Mei 2026 16:34 WIB
DIPERIKSA KESEHATAN : Sejumlah kerbau untuk kurban diperiksa kesehatan oleh petugas agar tidak ada hewan berpenyakit dijual bebas. (ISTIMEWA)

Kebutuhan Hewan Kurban Di Banten Diprediksi Meningkat

Selasa, 12 Mei 2026 16:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.