SATELITNEWS.ID, TANGERANG– Sidang kasus dugaan pemerkosaan anak tiri dengan terdakwa R di Pengadilan Negeri Tangerang sudah dua kali tertunda. Dua kali penundaan membuat sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu molor selama satu bulan.
Sidang tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung 16 Februari 2022 lalu. Namun ditunda karena menurut situs sipp.pn-tangerang.go.id/index.php/detil_perkara, sidang pembacaan putusan pada Rabu, (16/2/2022) ditunda karena Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa.
Persidangan kemudian dijadwalkan ulang dan rencananya berlangsung para Rabu, 9 Maret lalu. Tapi, sidang ditunda untuk kedua kalinya karena Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Arif Budi Cahyono mengikuti pelatihan bimbingan teknis selama tiga hari mulai Selasa (8/3/2022) hingga Kamis, (10/3/2022).
“Karena saya pelatihan dan saya enggak ada di kantor (PN Tangerang Klas 1 A),” ujarnya, Kamis (10/3).
Menurut Arif, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, (16/3/2022) mendatang. “Rabu depan pasti dibacakan itu. Tinggal pembacaan putusan,” imbuh Arif.
Diketahui kasus dugaan pemerkosaan ini menimpa anak berusia 13 tahun yang merupakan warga Kota Tangerang Selatan. Dia diduga diperkosa oleh ayah tirinya berinisial R sejak usia 12 tahun.
Baca Juga: Ditangani 7 JPU, Sidang Richard Lee Siap Digelar di PN Tangerang
Aksi R itu dilaporkan berlangsung sebanyak 10 kali pada medio September 2019 hingga Oktober 2020. Peristiwa itu paling banyak terjadi di kediaman R di salah satu perumahan mewah di Kota Tangerang. Namun, dari pengakuan korban, aksi tersebut juga sempat terjadi di hotel.
R yang merupakan pengusaha alat kesehatan (Alkes) ini hanya dituntut 7 tahun penjara. Hal itu, diketahui saat kasus ini masuk tahap sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A, Rabu, (5/1/2021) lalu. Dia dianggap terbukti melanggar pasal 81 dan 82 nomor 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Namun menurut Arif, hakim tak berpatokan pada tuntutan jaksa tersebut pada sidang pembacaan keputusan nanti.
“Keputusan hakim tidak tergantung dengan jaksa. Kita bisa naik bisa turun bisa sama kita enggak berpatokan pada tuntutan. Kalau tuntutan merasa belum adil ya kita naikkan, kita enggak terpaku pada jaksa,” jelasnya.
Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto berharap sidang tersebut tidak ditunda kembali. Sebab, sidang ini sudah kerap kali ditunda dengan berbagai alasan.
“Sidang ini ditunda terus. Ini kan sidang anak seharusnya dipercepat bukan malah ditunda,” katanya.
Baca Juga: Sidang Putusan Ditunda, Jonathan Frizzy Minta Keringanan Hukuman
Dari perjalanannya, kasus ini nampak berlarut-larut. Mulai dari pelaporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 21 Oktober 2020 lalu, kasus ini baru disidangkan pada Selasa, (19/10/2021) lalu.
Tri berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal dari perbuatannya. Sebelumnya, saat pembacaan dakwa jaksa penuntut umum Prisilia menyatakan R didakwa dengan pasal 81 dan 82 nomor 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Karena tindakan dia ini tidak bisa ditelolerir. Anak tiri yang seharusnya dijaga malah disetubuhi. Anaknya sekarang sangat trauma. Saat ini masih menjalani trauma healing di P2TP2A Tangsel,” pungkasnya. (irfan/gatot)
