SATELITNEWS.ID, LEBAK—Para penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak yang sudah menunggak biaya sewa berbulan-bulan bakal ditertibkan.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Lebak, Dartim. Dia menyatakan, pihaknya telah menerima permohonan bantuan dari pengelola Rusunawa Kaduagung untuk rencana penertiban terhadap penghuni yang sudah menunggak berbulan-bulan. “Pengelola rusunawa meminta kami untuk membantu jalannya penertiban terhadap penghuni yang menunggak,” kata Dartim.
Rusunawa dengan empat lantai yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, diharapkan menjadi solusi untuk menanggulangi masyarakat yang tidak punya rumah. Namun, berjalannya waktu diduga banyak penghuni yang mengabaikan bayar sewanya.
Di dalam Peraturan Bupati Nomor 16 / 2019 dan surat perjanjian sewa hunian yang sudah ditandatangani oleh penghuni, diatur bagi penghuni yang sudah menunggak sewa di atas 3 bulan maka dilakukan pengosongan hunian atau pemutusan kontrak sepihak.
“Sosialisasi kepada penghuni penunggak sewa hunian juga sudah dilakukan sebanyak 3 kali, karena tunggakan ini juga akan menjadi beban kami dan dinas,” ungkap Karyadi, Pengelola Rusunawa Kaduagung.
“Ada beberapa penghuni yang tercatat sudah menunggak biaya sewa hunian berbulan-bulan. Juli 2021 sudah dilakukan upaya pemanggilan penghuni yang punya tunggakan sewa di DPRKPP. Setelah pemanggilan itu belum ada upaya dari penghuni untuk mencicil tunggakan sewanya,” Karyadi mengungkapkan.
Baca Juga: Patroli Keamanan Wilayah Banten, 70 Personel Gabungan Diterjunkan
September 2021, kata Karyadi pengelola melakukan sosialisasi berupa surat kepada penghuni yang menunggak terkait penerapan sanksi sesuai Perbup yang akan dilaksanakan pada bulan Januari 2022. “Tetapi itu batal kami lakukan di bulan Januari karena kebijakan yang kita berikan kepada penghuni serta berbagai masukan dan lain-lain,” ucapnya.
Menurut Karyadi, penghuni ada yang 4 bulan, 5 bulan bahkan ada juga yang 13 bulan belum melakukan kewajibannya membayar sewa. Adapun besaran tunggakan sewa masing-masing penghuni bervariasi mulai dari Rp 3 hingga Rp 7 juta.
“Tapi saya enggak tahu nih teknisnya seperti apa nanti, soalnya hari Selasa rencananya akan ada rapat teknis dulu. Apakah akan ada kebijakan lagi, misalnya memberikan tempo lagi kepada penghuni berapa bulan atau langsung pemutusan kontrak sepihak,” paparnya.
Hingga berita ini dilublis, Kabid Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Lebak Heru Haryadi maupun Kasi Penyediaan Perumahan Adang Sutarya melalui telepon seluleenya belum merespon terkait rencana penertiban terhadap penghuni Rusunawa yang nunggak bayar sewanya.(mulyana)
























