Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Warga Tangerang, Begini Tata Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 29 Mar 2022 14:14 WIB
Rubrik Nasional
Naik 9,5 Persen, 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

ILUSTRASI Tol. (DEDE KURNIAWAN/SATELITNEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggunakan 285 kamera di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera untuk membantu pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE). Tilang elektronik jalan tol sendiri akan mulai berlaku per 1 April 2022.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, ada dua jenis pelanggaran yang akan dilakukan yakni kelebihan kapasitas (overload) dan kecepatan di atas ketentuan 120 km per jam atau (overspeed). Rinciannya pelanggaran overload ada di Tol Trans Jawa, sementara pelanggaran over speed di Tol Trans Jawa dan Sumatera.

Aan mengimbau agar masyarakat bisa mengunduh aplikasi ETLE Nasional. Nantinya di aplikasi tersebut orang yang melanggar lalu lintas di tol akan mendapatkan pemberitahuan atau notifikasi. Jika masyarakat belum mengunduh aplikasi ETLE Nasional tersebut maka akan mendapatkan surat pelanggaran dari pihak kepolisian yang dikirimkan ke alamat kendaraan tersebut.

“Nanti akan ada surat konfirmasi yang dikirimkan sesuai dengan alamat STNK yang bersangkutan” katanya.

Aan menjelaskan, nantinya jika mendapatkan surat atau notifikasi terkena tilang maka diharuskan membayar denda tilang tersebut ke BRI Virtual Account (BRIVA). Setelah membayar nantinya akan mendapat notifikasi lanjutan. Sehingga tidak perlu membayar denda tilang ke kantor polisi terdekat.

“Tidak perlu ke Polda, Polsek atau Polres, langsung ke rekening BRI Virtual Account (BRIVA). Jadi begitu dapat konfirmasi langsung bayar melalui ATM atau melalui mobile banking,” ungkapnya dikutip dari jawapos.com, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Operasi Tilang Elektronik, 200 Pengendara Terjaring Lawan Arus di Flyover Ciputat

Sementara, masyarakat yang tidak membayar denda tilang maka STNK miliknya akan dibekukan. Aan mengatakan, nantinya surat pemberitahuan terkena tilang akan diberikan oleh pihak kepolisian ke alamat kendaraan tersebut.

“Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayan pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang,” tuturnya.

BeritaTerbaru

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Belum Daftar SLHS, 1.999 Dapur MBG Ditutup Sementara

Rabu, 9 Sep 2026 07:42 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Gunung Anak Krakatau Erupsi Empat Kali, Abu Mulai Menjauh

Rabu, 9 Sep 2026 07:23 WIB
BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

BNPB Minta Anggaran Tambahan Rp 5,67 Triliun

Rabu, 9 Sep 2026 07:19 WIB

Aan mengungkapkan, denda tilang tersebut juga nilainya tidak akan bertambah. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir denda tersebut setiap harinya akan membengkak.

“Nggak. Jadi kita masih tetap, misalnya overspeed kita masih tetap denda tilangnya Rp 500 ribu, dan kalau tidak bayar denda tetap Rp 500 ribu. Kita regulasinya masih seperti itu. Jadi tidak ada denda di atas denda,” imbuhnya.

Berikut ini adalah tata cara membayar denda tilang elektronik:

 

1. Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan Electronic Data Capture (EDC) atau mesik gesek kartu ATM.

Baca Juga: Pemotor Lawan Arah di Flyover Ciputat Bakal Kena Tilang Elektronik

2. Bila pembayaran dilakukan melalui teller BRI, pelanggar harus mengisi slip setoran. Pada kolom nomor rekening diisi 15 angka nomor pembayaran tilang, sementara pada kolom nominal diisi jumlah denda yang harus dibayarkan. Setelah mengisi, serahkan slip tersebut kepada teller untuk diselesaikan transaksinya.

3. Sementara bagi pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC, dapat mengikuti langkah berikut:

– Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile/internet banking, pilih menu pembayaran.
– Pilih menu Transaksi Lain
– Pilih menu Pembayaran
– Pilih menu Lainnya
– Pilih menu BRIVA
– Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
– Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai Pada sistem mobile banking akan dimintai untuk masukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken
– Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai

Bagi pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:
– Pilih menu Pembayaran
– Pilih Transaksi Lainnya
– Pilih Transfer
– Pilih Ke Rek Bank Lain
– Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
– Masukkan nominal pembayaran denda. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

4. Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS. Terakhir, tunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. (gatot)

Tags: tilang elektroniktol trans jawa- tol trans sumatera
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun
Nasional

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka
Nasional

Kebakaran Hutan dan Lahan Jerat 138 Tersangka

Selasa, 8 Sep 2026 08:02 WIB
Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara
Nasional

Menteri Perhubungan Perpanjang Penutupan 8 Bandara

Senin, 7 Sep 2026 08:15 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Nasional

SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

Senin, 7 Sep 2026 08:03 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

MELAKUKAN PENCARIAN : Tim gabungan, melakukan pencarian terhadap delapan orang, yang diduga hilang di perairan Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Tim Gabungan Perluas Area Pencarian 5 Jurnalis yang Hilang Kontak

Rabu, 9 Sep 2026 11:14 WIB
PENYALURAN BANSOS -- Babinsa Koramil 0101/Pandeglang Kodim 0601/Pandeglang, melaksanakan monitoring kegiatan penyaluran Program Bantuan Pangan Beras periode Juli sampai dengan September 2026, bagi warga Kelurahan Babakan Kalang Anyar, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Babinsa Koramil 0101/Pandeglang Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Beras untuk 965 KPM

Selasa, 8 Sep 2026 12:34 WIB
Bantu Wilayah Terdampak Kekeringan, PMI Banten Salurkan 840 Ribu Liter Air Bersih

Bantu Wilayah Terdampak Kekeringan, PMI Banten Salurkan 840 Ribu Liter Air Bersih

Minggu, 6 Sep 2026 16:13 WIB
Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Pemprov Banten Siagakan Layanan Faskes Di Seluruh Tingkatan

Senin, 7 Sep 2026 17:37 WIB
Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang

Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 07:26 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.