Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Warga Tangerang, Begini Tata Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 29 Mar 2022 14:14 WIB
Rubrik Nasional
Warga Tangerang, Begini Tata Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

ILUSTRASI Tol. (DEDE KURNIAWAN/SATELITNEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggunakan 285 kamera di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera untuk membantu pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE). Tilang elektronik jalan tol sendiri akan mulai berlaku per 1 April 2022.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, ada dua jenis pelanggaran yang akan dilakukan yakni kelebihan kapasitas (overload) dan kecepatan di atas ketentuan 120 km per jam atau (overspeed). Rinciannya pelanggaran overload ada di Tol Trans Jawa, sementara pelanggaran over speed di Tol Trans Jawa dan Sumatera.

Aan mengimbau agar masyarakat bisa mengunduh aplikasi ETLE Nasional. Nantinya di aplikasi tersebut orang yang melanggar lalu lintas di tol akan mendapatkan pemberitahuan atau notifikasi. Jika masyarakat belum mengunduh aplikasi ETLE Nasional tersebut maka akan mendapatkan surat pelanggaran dari pihak kepolisian yang dikirimkan ke alamat kendaraan tersebut.

“Nanti akan ada surat konfirmasi yang dikirimkan sesuai dengan alamat STNK yang bersangkutan” katanya.

Aan menjelaskan, nantinya jika mendapatkan surat atau notifikasi terkena tilang maka diharuskan membayar denda tilang tersebut ke BRI Virtual Account (BRIVA). Setelah membayar nantinya akan mendapat notifikasi lanjutan. Sehingga tidak perlu membayar denda tilang ke kantor polisi terdekat.

“Tidak perlu ke Polda, Polsek atau Polres, langsung ke rekening BRI Virtual Account (BRIVA). Jadi begitu dapat konfirmasi langsung bayar melalui ATM atau melalui mobile banking,” ungkapnya dikutip dari jawapos.com, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Operasi Tilang Elektronik, 200 Pengendara Terjaring Lawan Arus di Flyover Ciputat

Sementara, masyarakat yang tidak membayar denda tilang maka STNK miliknya akan dibekukan. Aan mengatakan, nantinya surat pemberitahuan terkena tilang akan diberikan oleh pihak kepolisian ke alamat kendaraan tersebut.

“Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayan pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang,” tuturnya.

BeritaTerbaru

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Sebanyak 278 Ribu Situs Judol Telah Diblokir Sepanjang 2026

Rabu, 1 Jul 2026 14:25 WIB
Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Dihukum 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Melawan

Selasa, 30 Jun 2026 22:01 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB

Aan mengungkapkan, denda tilang tersebut juga nilainya tidak akan bertambah. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir denda tersebut setiap harinya akan membengkak.

“Nggak. Jadi kita masih tetap, misalnya overspeed kita masih tetap denda tilangnya Rp 500 ribu, dan kalau tidak bayar denda tetap Rp 500 ribu. Kita regulasinya masih seperti itu. Jadi tidak ada denda di atas denda,” imbuhnya.

Berikut ini adalah tata cara membayar denda tilang elektronik:

 

1. Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan Electronic Data Capture (EDC) atau mesik gesek kartu ATM.

Baca Juga: Pemotor Lawan Arah di Flyover Ciputat Bakal Kena Tilang Elektronik

2. Bila pembayaran dilakukan melalui teller BRI, pelanggar harus mengisi slip setoran. Pada kolom nomor rekening diisi 15 angka nomor pembayaran tilang, sementara pada kolom nominal diisi jumlah denda yang harus dibayarkan. Setelah mengisi, serahkan slip tersebut kepada teller untuk diselesaikan transaksinya.

3. Sementara bagi pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC, dapat mengikuti langkah berikut:

– Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile/internet banking, pilih menu pembayaran.
– Pilih menu Transaksi Lain
– Pilih menu Pembayaran
– Pilih menu Lainnya
– Pilih menu BRIVA
– Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
– Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai Pada sistem mobile banking akan dimintai untuk masukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken
– Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai

Bagi pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:
– Pilih menu Pembayaran
– Pilih Transaksi Lainnya
– Pilih Transfer
– Pilih Ke Rek Bank Lain
– Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
– Masukkan nominal pembayaran denda. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

4. Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS. Terakhir, tunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. (gatot)

Tags: tilang elektroniktol trans jawa- tol trans sumatera
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta
Nasional

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA
Nasional

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB
Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

AKBP Arninsi Gantikan Herfio Zaki, Jadi Kapolres Wanita Pertama di Lebak

AKBP Arninsi Gantikan Herfio Zaki, Jadi Kapolres Wanita Pertama di Lebak

Kamis, 2 Jul 2026 18:55 WIB
Legislator Kabupaten Tangerang Siapkan Pembahasan Perda LGBTQ

Legislator Kabupaten Tangerang Siapkan Pembahasan Perda LGBTQ

Senin, 6 Jul 2026 22:36 WIB
Pemkot Tangsel Tingkatkan Kualitas 5.000 Kader Posyandu

Pemkot Tangsel Tingkatkan Kualitas 5.000 Kader Posyandu

Senin, 6 Jul 2026 17:34 WIB
Pemkot Tangsel Pastikan Seragam Sekolah Gratis Hanya Untuk Siswa Miskin

Pemkot Tangsel Pastikan Seragam Sekolah Gratis Hanya Untuk Siswa Miskin

Rabu, 1 Jul 2026 16:14 WIB
DPRD Kabupaten Tangerang Nilai Perpres Bisa Jadi Dasar Perda Terkait LGBTQ

DPRD Kabupaten Tangerang Nilai Perpres Bisa Jadi Dasar Perda Terkait LGBTQ

Senin, 6 Jul 2026 22:34 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.