SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Dugaan tindak pidana korupsi dana subsidi senilai 2,7 miliar rupiah di PT Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja (LKM AKR) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Pelaporan terhadap kasus itu dilakukan Tangerang Public Transparency Watch (Truth) pada Selasa (29/3).
Wakil Koordinator Truth Jupri Nugroho mengatakan pihaknya melaporkan oknum pejabat badan usaha milik daerah PT LKM AKR karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dana subsidi yang bersumber dari APBD Pemkab Tangerang. Pelaporan itu juga dilakukan sebagai tindak lanjut sekaligus bentuk konfirmasi kepada Kejari Kabupaten Tangerang yang belum juga melakukan pemanggilan kepada oknum pejabat serta jajaran direksi salah satu BUMD tersebut. Padahal, salah satu kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang pernah mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak LKM.
“Hari ini saya melaporkan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana subsidi Covid-19 oleh oknum pejabat LKM Artha Kertaraharja senilai 2,7 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tangerang,” jelas Jupri kepada Satelit News seusai membuat laporan di Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (29/3).
Jupri mengatakan publik bertanya-tanya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terkait kasus tersebut. Menurutnya, jangan sampai kasus tersebut hilang bagaikan ditelan bumi. Sehingga, membuat masyarakat menduga adanya main mata antara aparat penegak hukum dengan para pihak pejabat terkait.
“Kemarin dari keterangan di media massa, Kasie Intel menyebut bahwa kasus ini sudah pulbaket. Tapi hingga detik ini tidak ada kelanjutan apakah Kejari sudah memanggil orang-orang yang diduga terlibat kasus ini apa belum,” katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika para aparat penegak hukum masih memiliki integritas dalam mengungkap kasus ini, dirinya meminta agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak Kejari dengan sebenar-benarnya.
Baca Juga: Kasus Pencairan Ganda APBDes di Kabupaten Tangerang Masuk Tahap II
Padahal kata Jupri, jika merunut pada aturan yang ada, sangat jelas bahwa ada ancaman tegas terhadap para pelaku yang sengaja menguntungkan diri sendiri di tengah bencana seperti pandemi Covid-19.
“Sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dijelaskan dalam hal tindak pidana korupsi dan dilakukan dalam hal tertentu maka pidana mati dapat dijatuhkan,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan Satelit News edisi 7 Febuari Tahun 2022, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nana Lukmana menegaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi data terkait permasalahan dugaan korupsi dana Covid-19 dalam bentuk subsidi bunga nasabah PT LKM Artha Kertaraharja. Nana juga menegaskan pihaknya akan memanggil seluruh jajaran direksi LKM dan jajaran tingkat bawahnya.
“Kita panggil itu dirut sebelumnya, berikut Dirops dan jajaran setingkat atas serta bawah seperti Komisaris juga staf pengawas internal, berikut pimpinan cabang, ” tegas Nana (7/2/2022) lalu.
Namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait laporan yang dilayangkan Truth, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nana Lukmana tidak memberikan komentar apapun.
Perkara ini juga sudah masuk ke dalam penyelidikan Inspektorat Kabupaten Tangerang. Namun belum ada kesimpulan yang diperoleh dalam proses penyelidikan tersebut.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Narkoba Hingga Senjata Tajam
Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Uyung Muliardi mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan apakah nasabah mendapatkan subsidi sesuai ketentuan atau tidak. Menurut Uyung, pihaknya baru menemukan 50 nasabah yang dimintai keterangan terkait penyelidikan tersebut.
“Kita belum tahu juga, apakah mereka menerima sesuai aturannya atau tidak. Tapi kelihatannya ada yang dapat, ada yang tidak. Dari jumlah yang ada, baru ditemukan 50 nasabah. Jadi belum ketemu semuanya, kan banyak nasabahnya. Kita kesulitan mencari alamatnya, para nasabah yang mendapat bantuan sesuai SK Bupati Tangerang,”jelas Uyung, Selasa (29/3).
Dugaan korupsi ini bermula ketika nasabah PT LKM Artha Kerta Raharja memprotes tidak cairnya bantuan subsidi bunga akibat terdampak Covid-19 pada akhir tahun 2020. Mereka tak memperoleh subsidi bunga meski terdaftar sebagai penerima.
Pelaksana tugas Dirut Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja Edi Junaedi mengaku tidak ada sosialisasi subsidi bunga atau bantuan stimulan Covid-19 kepada para nasabah. Edi Junaedi menuding adanya kebobrokan dalam kepemimpinan direksi sebelumnya yang menyebabkan tak adanya sosialisasi program dari Pemkab Tangerang tersebut.
Menurut Edi, tidak adanya sosialisasi kepada para nasabah dikarenakan pada waktu itu jadwal turunnya bantuan subsidi bunga sebesar Rp 2,7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Tangerang belum pasti waktunya.
“Dan salah satunya jadwalnya yang terlalu mepet. Perencanaan kan bulan Maret 2021 dan SK Bupati turunnya Desember 2021. Jadi kepastian cairnya itu mepet banget. Kita juga akan membuat surat edaran baru kepada para nasabah,”ujarnya, Kamis (6/1/2022) lalu.
Edi menjelaskan, dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi di masa pandemi pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Tangerang mengadakan program subsidi bunga UMKM yang dibiayai melalui APBD. Bantuan tersebut dikhususkan untuk pelaku usaha mikro yang menjadi nasabah PT LKM.
Setelah itu PT LKM bersama tim Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan dan memverifikasi nasabah yang layak mendapatkan bantuan subsidi bunga sebanyak 1.169 dari 2.210 nasabah LKM.
Proses verifikasi sudah sesuai dengan petunjuk program yaitu by name, by address, by ID KTP, by rekening kredit, by sektor usaha, by status debitur lancar dan by nomor rekening tabungan.
“Nilai bantuan bervariasi, tergantung nilai kredit dan beban bunga kredit. Nilai subsidi bunga keseluruhan nasabah PT LKM adalah Rp 2. 704.057.242 miliar, ” jelasnya.
Lanjutnya, bantuan subsidi bunga tidak bisa ditarik tunai dan harus masuk dalam buku tabungan nasabah yang dapat di-auto debet untuk pembayaran bunga pinjaman. Namun bisa ditarik tunai apabila utang debitur sudah terlunaskan atau dinyatakan lunas.
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi yaitu pemerintah daerah melakukan transfer langsung ke rekening virtual acount Bank BRI masing-masing nasabah LKM. Lalu, LKM memfasilitasi untuk memasukan bantuan tersebut ke rekening tabungan masing-masing nasabah.
PT LKM telah memastikan nilai bantuan masing-masing nasabah seluruhnya masuk ke buku tabungan dengan nilai yang sama pada virtual account BRI dan tabungan nasabah.
“Tidak memungkinkan adanya penyimpangan penyaluran dana bantuan oleh pengurus maupun admin PT LKM,”ungkap Edi. (alfian)
























