SATELITNEWS.ID LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membuka tiga gerai vaksinasi yakni di area Masjid Agung Al-Araaf, Rabinza, dan di Balong Ranca Lentah, Kecamatan Rangkasbitung selama bulan Ramadan. Layanananya pun diberikan dari pagi sampai malam. Hal itu guna memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang akan mudik serta menciptakan herd immunity.
Akselerasi vaksin Covid-19 dosis ketiga alias booster di bulan Suci Ramadan tahun 2022 terus digenjot. Terlebih pemerintah sudah menjadikan vaksin booster itu sebagai salah satu syarat agar warga bisa pulang kampung alias mudik di hari Idul Fitri nanti. Vaksin booster ini nantinya dapat menciptakan herd immunity sehingga setelah Lebaran tidak adanya lonjakan kasus penularan Covid-19.
“Vaksinasi kita terus gencarkan, saat ini kita sendiri sudah membuka 3 gerai vaksin booster yang akan melayani vaksinasi hingga malam hari. Lokasinya Masjid Agung Al-Araaf, Rabinza, dan di Balong Ranca Lentah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lebak Triatno, belum lama ini.
Menurutnya, vaksinasi hingga malam hari dilakukan karena masih banyak warga yang memilih untuk melakukan vaksinasi setelah berbuka puasa. Alasannya, variatif di antaranya takut pingsan. “Vaksinasi ini untuk mencegah, divaksin booster tentu kita berharap Covid-19 bisa hilang tidak mengenai tubuh kita. Kalaupun kena, semoga tidak parah,” imbuhnya.
Menanggapi vaksinasi yang digelar dari siang hingga malam hari, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak menyatakan melaksanakan vaksin booster di siang hari selama Ramadan tidak membatalkan puasa. Bahkan, MUI mendukung agar masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 agar tercapainya herd immunity sebelum hari raya Idul Fitri.
“Kita (MUI) sangat mendukung langkah pemerintah dalam akselerasi vaksin di bulan suci Ramadan ini, guna tercapainya herd immunity,” kata Wakil Ketua MUI Lebak KH Akhmad Hudori.
Baca Juga: MUI dan Kemenag Lebak Kompak Kecam Sumpah dengan Cara Injak Al’quran
Sesuai dengan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada bulan Puasa, kata KH Akhmad Hudori bahwa vaksinasi booster tidak akan membatalkan ibadah puasa. “Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” imbuhnya.(mulyana)
























