SATELITNEWS.ID, SERANG–Sebanyak 13 paket proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), senilai Rp 42,02 Miliar terpaksa harus dibatalkan proses tendernya. Hal itu dikarenakan, adanya edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengalihkan anggaran DAK untuk penanganan wabah Covid 19.
Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana mengatakan, bahwa 13 paket pekerjaan yang bersumber dari DAK dan harus dibatalkan tendernya terdiri dari, 9 paket pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan 4 paket pekerjaan milik Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB). Total anggaran untuk 13 paket pekerjaan tersebut, senilai Rp 42,02 Miliar.
Menurutnya, pembatalan tersebut kemungkinan dikarenakan Pemerintah Pusat akan mengalihkan alokasi DAK untuk penanganan Covid 19. “Bisa saja tahun berikutnya, diusulkan kembali,” kata Okeu, Jumat (3/4).
Katanya, saat ini semua pekerjaan yang bersumber dari DAK belum ada yang selesai tendernya. “Belum, masih tahap penawaran. Yang sedang tayang, jalan kabupaten 9 paket, SD 7 paket,” tandasnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Yadi Priyadi mengatakan, untuk di bidangnya ada empat pekerjaan yang terpaksa dibatalkan.
Empat pekerjaan tersebut yakni, pembangunan ruas jalan Karang Bolong – Jambu di Kecamatan Cinangka, Mancak – Cikedung di Kecamatan Mancak, Bendung – Kemayungan di Kecamatan Ciruas dan Babadan – Purwodadi di Kecamatan Lebakwangi.
“Nilainya sih macam-macam, totalnya Rp 30 Miliar untuk jalan,” ujar Yadi.
Adapun total panjang ruas jalan yang dibatalkan tersebut menurutnya, mencapai 8 kilometer. Saat ini, paket pekerjaan tersebut sebenarnya sedang proses tender. “Karena kondisi seperti ini, dari pusat ada perintah diberhentikan dulu untuk kegiatan DAK,” tuturnya.
Ia-pun mengaku, belum bisa memastikan sampai kapan penundaan pekerjaan tersebut dilakukan. “Belum bisa di proses, di berhentikan. Kelanjutannya, kita tunggu berita dari pusat saja. Karena perintah dari pusat saja, cuma kalau sekarang dibatalkan belum bisa dilakukan,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post