SATELITNEWS.ID, SERANG–Polresta Serang Kota Polda Banten menangkap 13 pelaku pungutan liar kepada pedagang kaki lima pada malam takbiran Idul Fitri, Minggu (1/5), lalu. Mereka diduga melakukan pungli terhadap pedagang di kawasan Royal, Kota Serang.
“Di malam takbir ini menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 H, sebanyak 13 orang berhasil kita amankan yang diduga melakukan perbuatan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima yang berada di Royal, Kota Serang. Pelaku mengakui melakukan pungutan liar mulai dari Rp. 5 ribu sampai dengan Rp 100 ribu dengan membuat karcis berstempel dari Pemerintah,” jelas Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui keterangan pers Polda Banten yang diterima Satelit News.
13 pelaku pungli ini diamankan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari ke 13 pelaku ini kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Serkot.
Maruli mengimbau kepada masyarakat Kota Serang apabila menemukan dan melihat adanya praktik pungutan liar yang tidak resmi agar tidak sungkan untuk melapor ke Kepolisian.
“Jangan sungkan untuk melapor ke Kepolisian, praktik pungli merupakan penyakit masyarakat, saya berharap kejadian ini tidak dilakukan kembali berulang-ulang oleh para oknum,”pungkasnya.
Kemudian, saat dilakukan interogasi bahwa para pelaku melakukan perbuatannya dengan sadar dengan motif dapat meraih keuntungan sehingga para pelaku mendapatkan sejumlah uang untuk digunakan pada Lebaran Idul Fitri 1443H.
Salah seorang pedagang kaki lima di Royal, Kiki menyampaikan bahwa dirinya khusus seminggu mau Lebaran ini dikenakan tarif Rp 700 ribu untuk ijin berjualan.
“Belakangan saya kaget pak, karena semalam dimintai parkir mobil saya Rp. 100 ribu oleh juru parkir di sana, alasannya dia bilang karena pedagang lagi banyak untung,” tandasnya. (gatot)