SATELITNEWS.ID, SERANG–Personel Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang, membekuk pengedar sabu berinisial YU (28), di rumahnya di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Dari tangan tersangka, juga diamankan 1 paket sabu dan handphone yang ditemukan dalam rumahnya, untuk dijadikan barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan terhadap pecandu sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
“Ada laporan masyarakat. Tim Opsnal langsung kami kerahkan, untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi,” kata Kasat Narkoba, Rabu (25/5/2022).
Katanya, setelah melakukan pendalaman informasi pada Kamis (19/5/2022) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di rumah nya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone yang diduga sebagai alat transaksi narkoba,” tambah Iptu Michael.
Dari pemeriksaan, kata Michael, tersangka YU mengaku mendapatkan sabu dari RO (DPO), yang mengaku warga Kota Cilegon yang dibeli seharga Rp 450 ribu.
Baca Juga: Cegah Aksi Geng Motor Hingga Curanmor, Polres Serang Tingkatkan Patroli
Hanya saja, YU tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui hubungan telepon. Dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.
“Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan,” ujarnya lagi.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Th 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (sidik)
























